Lakukan Pendalaman Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Sulawesi Tenggara, DJKI Gelar Monev Akses Benefit Sharing

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba membuka kegiatan Pelaksanaan Akses Benefit Sharing di Aula II Kanwil. Senin (26/03/2024)

IMG 20240326 WA0215

Sehubungan dengan adanya pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual Komunal dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang menyatakan bahwa “Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” . Olehnya itu selain kita melakukan pendaftaran dan pencatatan adalagi hal yang perlu kita ketahui dan harus kita laksanakan bersama yakni pembagian manfaat.

DJKI pada Tim Kekayaan Intelektual Komunal telah mengagendakan kegiatan monev dan sosialisasi KIK adanya akses benefit sharing pada 10 (sepuluh) kanwil yg salah satunya adalah Kanwil Sultra.

IMG 20240326 WA0208

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Sultra dengan menghadirkan beberapa perwakilan peserta dari Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dekranasda, dan Litbang yg ada di Sultra. Hadir sebagai Narasumber dari Universitas Padjajaran Bandung Ibu Miranda Risang Ayu Palar dan tim serta Laina Sumarlina Sitohang dan tim.

Kakanwil Sultra Silvester Sili Laba dalam sambutannya membuka acara ini sangat memberi apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan mengingat Sultra memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal. Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan juga atensi dari Narasumber serta Tim dari DJKI Kekayaan Intelektual Komunal yang telah begitu peduli dengan keadaan serta potensi KIK yang ada di Sulawesi Tenggara

IMG 20240326 WA0205

Memaknai konsep benefit sharing akan bersinggungan dengan persoalan bagaimana dapat memberi pembagian yang ‘adil’ bagi masyarakat pemilik/pemelihara. Sehingga yang terpenting memberikan kejelasan pengaturan tentang komposisi sharing yang berkeadilan, minimal secara proposional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat. Akses benefit sharing ini menjadi salah satu program DJKI di tahun 2024.


Cetak   E-mail