Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Notaris Harus Patuh Aturan

Kendari- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra), Sofyan, S.Sos., SH., MH, mengambil sumpah dan melantik Notaris Pengganti atas nama Emy Lestari Langobelen, ST., SH, menggantikan Notari Sudirman, SH., M.Kn yang akan melaksanakan cuti di Ruang Tunggu Kanwil, Rabu (25/9).

DSC 0250

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari, Nomor: 01/KET.CUTI-MPDN.KOTA.KENDARI/IX/2019 Tanggal 23 September 2019. Ikut hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut seluruh Kepala Divisi serta para pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra. Dalam sambutannya, Sofyan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Notaris Sudirman yang akan akan menjalankan cuti karena benar-benar melaksanakan cuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Terimakasih kepada Notaria Sudirman sudah melaksanakan cuti sesuai prosedur," tuturnya. 

Notaris, lanjutnya, dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. "Kami sebagai Majelis Pengawas Notaris yang merupakan pembina dan pengawas Notaris berhak untuk memberikan teguran baik lisan maupun tertulis jika ada Notaris terindikasi melakukan hal tersebut," ungkapnya.

DSC 0246

Dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, lanjut Sofyan, Notaris mempunyai hak untuk cuti. Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti yang disumpah dan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Notaris pengganti inilah yang akan menjalankan tugas-tugas dan fungsi Notaris selama Notaris menjalankan cuti.

DSC 0253 Berdasarkan hal tersebut, Kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Sofyan berharap agar lebih meningkatkan pengawasan kepada Notaris. "Jangan lagi ada Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa izin atau cuti dari Majelis Pengawas Daerah. Jika ada Notaris yang terindikasi melanggar, silahkan berikan teguran sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. Diakhir sambutannya, Sofyan berpesan kepada Notaris Pengganti yang baru dilantiknya agar menjalankan tugas dengan baik. "Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini juga berlaku bagi Notaris Pengganti. Oleh karenanya, dalam menjalankan profesinya, notaris harus patuh dan taat terhadap ketentuan yang berlaku," tutupnya.

DSC 0259


Cetak   E-mail