Menkumham RI : "KUHP Yang Baru Ini Menjadi Solusi Dalam Permasalahan Hukum di Tengah Masyarakat"

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Ka Sub Bagian Pemajuan HAM Mengikuti Seminar Nasional dalam rangka Hari Kemenkumham ke-78 dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yg Hidup dalam Masyakarakat Berdasarkan UU No 1 Thn 2023 ttg KUHP” diruangan Bidang HAM. Senin (24/07/2023)

bcde64de 1c67 43ec a7cc e772016778fe
Kegiatan yang sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep 'hukum yang hidup di dalam masyarakat'.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasional ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat.

Kemudian, dalam keynote speech yang disampaikan oleh Dirjen HAM, Dhahana Putra, Wamenkumham menyampaikan penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,” ucap Dhahana.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang secara resmi membuka acara tersebut menyampaikan bahwa perubahan RKUHP menjadi KUHP baru patut dijadikan sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.

"Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang,” ungkap Yasonna.

Menkumham menyebutkan bahwa Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat.

IMG 20230724 WA0050

IMG 20230724 WA0053

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy

Eddy mengatakan seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. "Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena didalam pasal 2 KUHP," kata Eddy. "Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," sambungnya. Eddy menuturkan sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.
Dalam acara tersebut menghadirkan 5 Narasumber diantaranya, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kumham, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional, 4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

IMG 20230724 WA0055
Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah, akademisi, serta masyarakat umum.


Cetak   E-mail