Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum mencakup Penerima Bantuan Hukum Di Lapas Kelas IIA Baubau

Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum mencakup Penerima Bantuan Hukum Di Lapas Kelas IIA Baubau yang didampingi oleh LBHM Baubau Dan LBHM Baubau Cab. Pasar Wajo. Monitoring Dan Evaluasi Penerima Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan daftar pertanyaan yang terdapat pada Aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SID Bankum BPHN).

WhatsApp Image 2023 03 15 at 153023

Berdasarkan data yang diperoleh pada Aplikasi SID Bankum Tahun 2022-2023 Jumlah Penerima Bantuan Hukum yang belum dilakukan Monitoring dan Evaluasi untuk Penerima Bantuan Hukum yang didampingi oleh LBHM Baubau dan LBHM Baubau Cab. Pasar Wajo berjumlah 41 Orang dengan rincian 26 Penerima Bantuan Hukum yang didampingi oleh LBHM Baubau dan 16 Penerima Bantuan Hukum Yang didampingi Oleh LBHM Baubau Cab. Pasar Wajo.

WhatsApp Image 2023 03 15 at 153114

Setelah dilaksanakan penyesuaian dengan Sistem Database Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Baubau Diperoleh Data Sebanyak 14 Penerima Bantuan Hukum yang sesuai. Hal tersebut dikarenakan beberapa Penerima Bantuan Hukum yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan sebagian besar telah menjalani masa tahanan (Bebas).

WhatsApp Image 2023 03 15 at 153346

Dari hasil Monitoring dan Evaluasi Yang Dilaksanakan Terhadap 14 Tahanan dan Narapidana secara umum mereka merasa puas dengan adanya program Bantuan Hukum Karna sebagai orang awam yang kurang mengerti hukum merasa terbantu dengan adanya Bantuan Hukum yang diberikan secara cuma-cuma yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan untuk memastikan penyaluran pemberian Bantuan Hukum tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

@Kemenkumham_RI

@kumham_sultra

 

#kumhampasti
#kanwilkumhamsultra
#kumhamsultra
#silvestersililaba


Cetak   E-mail