Kendari, Selasa, 28 maret 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Sub Bidang KI, dan Bidang Hukum mengikuti Opera DJKI secara Virtual melalui media Zoom Meeting dengan tema "Persinggungan Hak Cipta dengan Desain Industri terkait dengan Motif Kain".
Andy mardani selaku Pemeriksa Desain Industri Madya dan S. Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa perlindungan Hak Cipta pada motif harus memenuhi unsur original dan otomatis, original dimana ciptaan merupakan hasil karya sendiri dan bukan dari orang lain. Otomatis dalam hal ini perlindungan Hak Cipta yang diwujudkan dan dipublikasikan.
Perbedaan yang mendasar dari hak cipta dengan desain industri ada pada unsur Kebaruan (Novelty) dan Keindahan (Estetik).
@Kemenkumham_RI
@kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba