PATUH TERHADAP SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2014, RUANG STAF DAN PELAYANAN KANTOR IMIGRASI KELAS III BAUBAU DIMANFAATKAN MENJADI RUANG PERTEMUAN

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Ilham Djaya, SH.,MH.,M.Pd) membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, rencana semula kegiatan ini akan dilaksankan di Hotel Mira Kota Baubau, namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dan sebagai wujud kepatuhan terhadap surat edaran tersebut Kantor Imigrasi Kelas III Baubau yang saat ini menempati gedung yang dipinjamkan oleh Pemda Kab. Buton dan tidak memiliki aula pertemuan mengalihkan kegiatan tersebut ke Ruang Kantor Imigrasi Kelas III Baubau dengan memanfaatkan ruang staf dan pelayanan menjadi tempat pertemuan sehingga dapat menampung seluruh peserta sosialisasi yang berasal dari perusahaan penguna tenaga kerja asing dan pengelola jasa pariwisata se Kota Baubau yang berjumlah 40 orang.

 IMG 4363

 IMG 4355IMG 4360IMG 4366IMG 4370

 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara pemerintah terhadap Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 yang esensinya untuk penghematan dan efisiensi. Meskipun tempat pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan undangan yang disampikan sebelumnya kepada masing-masing peserta namun peserta dapat memahami perubahan tersebut dan sangat antosias mengikuti kegiatan sosialisasi. (Humas Sultra, Mustakim)


Cetak   E-mail