PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PENYENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN ETIKA BERBUSANA DI DPRD KOTA KENDARI

Kendari, kamis(4/12/2014) bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari,  Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan dan Etika Berbusana.

raperda

 "astrid yudi P dan Amri Yahya (tengah) Tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra"

Dalam pembahasan raperda tersebut juga diikuti oleh Ketua Baleg Kota Kendari - Bag.Hukum Kota Kendari - Bag.Sekretariat DPRD - Perancang PerUUan Kemenkumham Sultra - Akademisi UMK - stakeholder terkait.

raperda etika berbusana 2


Cetak   E-mail