Pendampingan Pencatatan KIK Muna, Kanwil Kemenkumham Sultra bersama DJKI sasar Kampung Tenun Masalili

WhatsApp Image 2024 03 28 at 10.06.54 AM

Muna - Dalam rangka Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Wilayah Sulawesi Tenggara, Tim Kantor Wilayah bersama Tim DJKI Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kampung Tenun Masalili di Kabupaten Muna, Rabu (27/03).

Tim Kantor Wilayah yg dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin beserta Tim DJKI dan didampingi Tim dari Dekranasda Kab. Muna bersama-sama menyambangi para pelaku pengrajin Tenun di Kampung Masalili yg terletak di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna.

Kampung Masalili merupakan salah satu daerah di Kabupaten Muna yg masyarakatnya masih melakukan kegiatan Tenun, baik yg masih menggunakan cara manual, maupun yg sdh menggunakan mesin.

Beberapa produk tenun yang dihasilkan oleh tenun masalili ini adalah ragam kain adat yg pernah dikenakan oleh raja-raja serta pemimpin-pemimpin di Muna sesuai dengan tingkatan-nya.

Salah satu produk tenun daerah Masalili ini pernah dikenakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada acara kenegaraan di Istana Negara, sehingga masyarakat setempat menyebut kain tenun itu sebagai motif Jokowi.

Pada kegiatan ini, Tim Kantor Wilayah dan Tim DJKI terlebih dahulu menyambangi Dekranasda dan Dinas Perindustrian Kabupaten Muna yang merupakan intansi pembina pelaku tenun di kampung masalili. Setelah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait salah satu KIK kabupaten muna ini, Tim Kanwil dan DJKI bersama Dekranasda dan Dinas Perindustrian Kab. Muna langsung menuju tempat-tempat penggiat Tenun Masalili.

Di lokasi, Tim DJKI di dampingi Tim Kanwil dan didampingi Intansi Pembina memberikan edukasi tentang pentingnya Pencatatan KIK pada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada DJKI. Dijelaskan bahwa dengan mencatatkan hasil karya mereka pada kementerian hukum dan HAM, secara otomatis telah mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dijiplak atau diplagiat atau oleh pihak-pihak lain.

WhatsApp Image 2024 03 28 at 10.06.53 AM


Cetak   E-mail