PENUHI TARJA B-03 TAHUN 2023, TIM K.I. KANWIL SULTRA SAMBANGI DIREKTORAT PENYIDIKAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pandapotan Harahap dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Muh. Akram beserta jajaran Sub Bidang Kekayaan Intelektual melakukan Koordinasi terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2023 pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 24 Maret 2023.

1

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan ini. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yaitu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.

Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023. DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.

2

Pada kesempatan koordinasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara diterima langsung oleh Koordinator Penindakan dan Pemantauan Pelanggaran KI, Ahmad Rifadi di ruang kerjanya. Ahmad Rifadi menyampaikan bahwa Di tahun 2022 telah dilakukan sertifikasi kepada 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. sertifikasi ini juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia dengan memberdayakan PPNS KI baik di tingkat pusat maupun di daerah.

3

Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan juga diamanahkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-03.PR.01.03 TAHUN 2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, yang dituangkan pada Daftar Lampiran Keputusan yaitu Pelaksanaan koordinasi dengan Direktorat Penyidikan atas rencana tindak lanjut sertifikasi pusat belanja tahun 2022 serta tahapan rencana kerja di tahun 2023 dengan ruang lingkup Kab/ Kota dan pusat belanja tradisional untuk dilaksanakan pada Bulan Maret sebagai Laporan Target Kinerja (Tarja-B03).

4


Cetak   E-mail