Perkuat sinergitas, Kepala Divisi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa

Kendari_infopas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, H. Muslim, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, La Ludi, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Saibuddin, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Hasrudin melakukan Koordinasi terkait akan dilaksanakannya Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa.

Koordinasi ini berlangsung di Ruangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, H. Muslim pada hari Jum'at Pukul 15.30 WITA (09/06). Adapun Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa 20 Juni 2023 pada Pukul 09.00 - 15.00 WITA di Swiss-belhotel jl. Edi Sabara No. 88 Lahundape Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.

Adapun maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antara Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan para Pemangku Kepentingan, sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk mempersiapkan naskah Perjanjian Kerja Sama Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa di Kota Kendari.

Ada beberapa Instansi dan Lembaga yang akan ikut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa ini, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Resor Kota Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Lembaga Adat Tolaki dan Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, sedangkan untuk peserta dari Luar Kota yang terlibat, yakni Pos Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Kepolisian Resor Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, Kepolisian Resor Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, dan Pengadilan Negeri Kolaka.

" Kegiatan ini merupakan suatu luncuran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan berlangsung pelaksanaannya di Sulawesi Tenggara dengan melibatkan beberapa Stakeholder Aparat Penegak Hukum lainnya dan juga lembaga adat " Ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim.

Tambahnya, Beliau menyampaikan besar harapan kegiatan ini semoga terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan yakni, dengan tujuan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa, serta menghasilkan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menangani Pemidanaan serta Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa.


Cetak   E-mail