Persamaan Persepsi Mengenai Tata Cara dan Prosedur Pengaharmonisasian Ranperda

IMG 20230808 WA0067

(Kendari, 08.08.2023). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Usman, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Erwinsyah dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program Pelaporan Jumaedy dalam kegiatan Persamaan Persepsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),  DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Ahli/Pakar DPRD Provinsi Sulawesi Tanggara yang dilaksanakan di Ruang rapat eks Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang sekaligus anggota DPRD Prov. Sultra, Dr. H. Bustam, M.Si. yang didampingi oleh anggota Propemperda Muhammad Poli, S.Pd., M.Pd., serta anggota Propemperda Lainnya. Bapak Bustam menyatakan “pertemuan ini sangatlah penting dalam menyamakan persepsi  antara Propemperda, Biro Hukum, Tim Pakar dan Kemenkumham, karena terdapat 7 Ranperda yang akan segera diselesaikan”

IMG 20230808 WA0068

Jalannya rapat berlangsung cukup lancar dengan paparan yang dibawakan oleh perwakilan kanwil kemenkumham sultra mengenai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023 yang didalamnya terkait penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dibentuk melalui beberapa tahapan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Jumaedy dengan perkenalan aplikasi “ANOA” sebagai digitalisasi proses harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sultra.

Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari Propemperda terlebih dahulu yang diawali oleh Dr. H. Bustam, M.Si. yang mempertanyakan mengenai apakah berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023 ini akan mereduksi fungsi legislasi dari DPRD Provinsi sebagai inisiasinya dalam pembentukan Peraturan daerah, serta menanyakan mengenai anggaran Harmonisasi Ranperda yang terdapat pada DPRD dan Kemenkumham, selanjutnya perwakilan Biro Hukum Prov. Sultra yang menanyakan mengenai undangan harmonisasi menjadi kewajiban mereka atau Kemenkumham, kemudian dilanjutkan oleh para tim pakar DPRD Prov. Sultra yang menanyakan kewajiban pengharmoniasaian Ranperda pada Kemenkumham apakah hanya DPRD atau keseluruhan.

IMG 20230808 WA0070

Menanggapi pertanyaan tersebut, Usman menjelaskan “berdasarkan Pasal 58 ayat (l), dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) serta dalam ketentuan Pasal 97D menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Kanwil Kumham Sultra” Jelasnya. “akan tetapi tidak akan mengurangi hak legislasi dari DPRD itu sendiri karena harmonisasi Ranperda dilaksanakan diantara tahapan penyusunan dan pembahasan sehingga tidak bersinggungan pada perancangan Peraturan Daerah itu sendiri” lanjut Usman.

Sedangkan mengenai anggaran harmonisasi, tim kanwil menjawab bahwa anggaran harmonisasi melekat pada Kemenkumham karena undangan harmonisasi dari Kemenkumham, akan tetapi Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tidak membatasi bagi Pengusul Ranperda untuk menggunakan anggaran pengusul untuk harmonisasi, akan tetapi pelaksanaannya tetap dilaksanakan oleh Kemenkumham.


Cetak   E-mail