Pimti Kanwil Kemenkumham Sultra hadiri Rapat Arahan Tugas dan Evaluasi oleh Sekjen Kemenkumham RI

Pimti Kanwil Kemenkumham Sultra hadiri Rapat Arahan Tugas dan Evaluasi oleh Sekjen Kemenkumham RI

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba di dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan H. Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin dan Plt. Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun mengikuti arahan Sekjen Kemenkumham RI di Aula Kantor Wilayah, Jumat (14/04/2023).

Arahan Sekjen diawali dengan pemaparan tentang realisasi anggaran dari unit eselon I hingga unit kantor wilayah (data per tanggal 13 April). Bapak Sekjen menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi perhatian oleh pimpinan di unit eselon I dan tingkat kantor wilayah. selain itu, semua pimpinan agar selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Menteri.

Pada paparan Sekjen tentang realisasi anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra berada pada posisi 12. Selanjutnya, Bapak Sekjen juga memaparkan realisasi nilai IKPA, dimana Kanwil Sultra mendapat posisi nilai IKPA di urutan ke 9.

Pada kesempatan yang sama Bapak Andap juga mengingatkan bahwa Covid-19 masih ada dan mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Bapak Sekjen juga menghimbau untuk selalu menjaga kesehatan serta mengharapkan kepada jajaran untuk selalu mengingatkan dan memiliki tanggung jawab moril terhadap anggota yang terdampak dari Covid.

Bapak Andap dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, seperti sasaran PAM yaitu mencakup personil, kegiatan, lokasi, sarpras, dan bahan keterangan informasi. Semua hal ini Bapak Sekjen inginkan agar berpedoman dan memperhatikan jukrah agar kejadian yang menimbulkan berita yang berpotensi negatif bisa diminimalisir. Bapak Sekjen juga menginginkan agar selalu menggorifikasikan berita berita positif dan menyamakan tagar sesuai dengan program yang diarahkan oleh pusat.

Menyikapi tentang perubahan cuti bersama, Bapak Sekjen menyampaikan beberapa atensi sebelum cuti bagi para pegawai di lingkungan Kemenkumham RI yaitu : harus tertib layanan kantor, memperhatikan target kinerja sebagai parameter kita, target kinerja bulan April harus tercapai, serta tidak boleh terlambat ketika kembali dari mudik.

Beliau juga menyampaikan atensi lain terkait pelarangan para pejabat untuk tidak melakukan open house, silaturahmi hanya boleh secara internal keluarga inti tapi hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Bapak Sekjen juga meminta agar segera menindaklanjuti apabila ada perbaikan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 (audited).

Bapak Andap mengingatkan kepada jajaran untuk selalu memperhatikan keamanan dan ketertiban saat berkendara serta utamakan keselamatan, "Jangan melakukan hal yang tidak perlu dilakukan saat mudik, jangan melakukan flexing kekayaan seperti arahan Bapak Presiden, pastikan lingkungan kerja aman, memperhatikan plat nomor kendaraan dan perlakuan one way system, serta pegawai yang belum menunaikan zakat agar segera menyalurkan zakat melalui Baznaz Kemenumham RI,"

Selanjutnya Bapak Sekjen juga menyampaikan atensi setelah kembali cuti. Bapak Sekjen menegaskan untuk tidak menambah jumlah cuti, bagi yang melakukan perjalan darat agar selalu memperhatikan pengalihan arus lalu lintas sehingga tidak terjebak macet, akan dilaksanakan apel dan halal bilhalal yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Menteri pada tanggal 27 April dan dilaksanakan secara daring.

Kemudian Bapak Sekjen juga memaparkan tentang sebuah aplikasi (belum launching) yang bernama Antificial Intelijen untuk memudahkan dalam pencarian data serta Bapak Sekjen menyampaikan Kepres nomor 5/2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Assosiation of Southtest Asian Nations. dimana Menteri Hukum dan HAM didapuk menjadi ketua dalam kegiatan ini.

Diakhir arahannya, Bapak SekJen mewakili Menteri Hukum dan HAM menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444H.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 12.18.33

WhatsApp Image 2023 04 14 at 12.18.33

WhatsApp Image 2023 04 14 at 12.18.33

WhatsApp Image 2023 04 14 at 12.18.334


Cetak   E-mail