Plt. Kadivpas Berikan arahan dan Perkenalkan terkait Tusi Divisi Pemasyarakatan kepada P3K Tahun 2024

Kendari - Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, I Gede Artayasa didampingi Kepala Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan La Ludi memberikan arahan dan memperkenalkan Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kepada Sepuluh orang PPPK (P3K) yang sedang dalam tahap Orientasi berlangsung di ruang Divisi Pemasyarakatan Sultra. Rabu (20/03/2024).

WhatsApp Image 2024 03 21 at 08.21.26 461d42a2

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan, pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.

Pada Divisi Pemasyarakatan terdapat dua bidang, yakni Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi dan Bidang Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan. Dalam Dua Bidang tersebut terbagi lagi Subbidang yakni : Bidang Pembinaan (Sub Bidang Pembinaan Narapidana, TI dan Kerja Sama dan Sub Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak)

WhatsApp Image 2024 03 21 at 08.21.27 4ffb5b09

Selanjutnya, Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yaitu, Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Bau Bau, Rutan Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIB Raha, Rutan kelas IIB Unaaha, Rutan Kelas IIB Kolaka, Bapas Kelas II Kendari, Bapas Kelas II Bau Bau, LPKA Kelas II Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Rupbasan Kelas I Kendari.

"Di Pemasyarakatan terdapat 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yakni Pemberantasan Narkoba, Deteksi Dini pencegahan Gangguan Kamtib, dan membangun sinergi antar penegak hukum dan ditambah back to basic, Untuk seluruh petugas pemasyaraatan harus melaksanakan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju sesuai intruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam bekerja", Tegas Plt. Kadivpas I Gede Artayasa.

Lebih lanjut, Back to Basic merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. Meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Basan dan Baran.


Cetak   E-mail