Rapat Analisis Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bombana

IMG 20230510 WA0010

Kendari (10/5), Bertempat di Aula Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan zona Kabupaten Bombana melaksanakan Rapat Analisis Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

 

Permintaan kabupaten Bombana untuk menganalisis Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Bombana terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana ditujukan untuk menyesuaikan Perangkat Daerah dengan Nomenklatur terbaru yaitu Perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

 

Perlu diketahui berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah.

IMG 20230510 WA0007IMG 20230510 WA0007IMG 20230510 WA0007


Cetak   E-mail