Kendari - Kepala Subbidang FPPHD, Nuraeni, S.H., M.H., dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Jajaran OPD Kota Kendari melaksanakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu hal baru yang diatur terkait pajak yaitu kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Nuraeni menjelaskan bahwa materi muatan atas rancangan Peraturan Daerah ini semoga telah mempertimbangkan banyak aspek, bukan saja dari aspek yuridis tetapi juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan aspek kebutuhan masyarakat lainnya. Selasa (27/07/2023).