Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara didampingi Kepala Divsi Pelayanaan Hukum dan HAM melaksakan rapat pembahasan Pelaksanaan Kegiatan perseroan perorangan bersama para pejabat divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kordinator JFT Perancang Peraturan perundang-undangan, Penyuluhan Hukum dan Analisis Hukum di ruang Legal drafter.
Pada kesempatan itu, Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan 3 (tiga) alternatif sebagai tindaklanjut pelaksanaan kegiatan Perseroan Perorangan antara lain:
1. Surat ke Gubernur untuk ditindaklanjuti
2. Undang Disperindag Ke Kantor wilayah untuk pembahasan lebih lanjut
3. Satu pegawai satu pendaftar
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah memberikan masukan supaya dalam pelaksanaan Perseroan Perorangan kita telah memiliki Konsep dan data yang akan kita berikan kepada instansi yang berwenang ketika melakukan kordinasi, sehingga kita punya konsep dan tujuan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu dalam rapat kali ini Kakanwil bersama yg lainnya membuat draft surat yg ditujukan kepada Notaris dan OBH serta surat edaran kepada seluruh pegawai Kmenkumham Sultra untuk turut serta membantu dalam menyukseskan kegiatan ini.
@Kemenkumham_RI
@kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba