Rapat Persiapan Sosialisasi IRH Kanwil Kemenkumham Sultra

Rapat Persiapan Sosialisasi IRH Kanwil Kemenkumham Sultra

Kendari- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin Membuka Rapat Persiapan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dihadiri oleh Perancang Undang-Undang, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dan Staf Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (08/08/2023). 

Pada kesempatan ini, Narsumber mengharapkan pada kegiatan Sosialisasi IRH yang akan dilangsungkan pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Aula Kanwil Kumham Sultra, Seluruh Tim yang termasuk dalam SK IRH di Kantor Wilayah dapat mengikuti kegiatan dan mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini akan mengundang Bagian Hukum dari Pemerintah Daerah dari 17 Kabupaten/Kota Provinsi Se Sulawesi Tenggara.

Salah satu alasan kegiatan ini dilaksanakan karena pada Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri mencabut kurang lebih 3600 peraturan daerah yang bermasalah. Olehnya itu dibentuklah Reformasi Hukum agar peraturan tidak tumpang tindih antara daerah dan pusat.

Narasumber juga berharap output dari Sosialisasi IRH ini adalah kepesertaaan pemerintah daerah yang mencapai 100%. Pada Tahun 2022 faktor yang menyebabkan kepesertaan kurang maksimal karena Pemda tidak mengirimkan PIC, dan seringkali pegawai yang dimutasi dan dipromosi tidak menurunkan ilmunya kepada pegawai lain.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas. 

Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.15.51.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.15.37.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.16.46.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.16.16.jpeg


Cetak   E-mail