Revitalisasi UPP Kemenkumham Yang Ber-AKHLAK, Irjen Kemenkumham Kukuhkan UPP Satuan Kerja

Revitalisasi UPP Kemenkumham Yang Ber-AKHLAK, Irjen Kemenkumham Kukuhkan UPP Satuan Kerja

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Ruslan, Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi, La Ludi, dan Kepala Sub bagian Program dan Pelaporan, Jumaedi mengikuti Rapat Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM yang dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu secara daring di Aula Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (25/07/2023).

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal selaku Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengharapkan bahwa kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan integritas seluruh pegawai Kemenkumham dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan Kemenkumham.

Penutup, Razilu juga memberikan harapan terhadap UPP Kemenkumham yakni segera melaksanakan Ke - 10 Poin Pesan yang telah beliau sampaikan sebelumnya dan melaporkan secara rutin dan berkala kepada ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham dan Ketua Saber Pungli Nasional, pungkasnya.

Berikut 10 Poin Pesan yang Ketua UPP Kemenkumham sampaikan:

1. Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja dan outcomes nyata dari pengukuhan UPP terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham. Outcomesnya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham;

2. Setelah dikukuhkan, UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan. UPP Kanwil juga wajib melaporkan perkembangan capaian program kerjanya secara berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham;

3. UPP Kanwil perlu secara rutin memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat bahwa pelayanan di Kemenkumham bebas dari pungli dan mengedukasi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukan ada oknum pegawai Kemenkumham yang melakukan praktik pungli;

4. Pastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan. Masyarakat perlu tahu standar prosedur, waktu, hingga biaya layanan yang mereka ingin akses. Ini untuk membantu menutup celah terjadinya praktik pungli;

5. Ciptakan sistem pengaduan yang baik yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduan;

6. UPP Kanwil perlu memberikan kepada pelapor praktik pungli di Kemenkumham

7. UPP Kanwil perlu secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat. Sehingga jika di kemudian hari ditemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham, tidak langsung di OTT oleh UPP Pemda, melainkan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada UPP Kanwil untuk selanjutnya dilakukan tindakan pembinaan secara internal;

8. UPP Kanwil harus menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan di daerah masing-masing sebagai salah satu lembaga yang akan membantu pengawasan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;

9. Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang telah dilakukan oleh seluruh satker di Kemenkumham;

10.  Ciptakan role model dengan memilih Duta Integritas atau mendorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh KPK.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.44.01

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.44.01

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.44.01

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.44.01


Cetak   E-mail