Samakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan, Ditjenpas Hadirkan 3 Narasumber Sekaligus

Dalam rangka Pelaksanaan Asimilasi Rumah Dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Serta Analis Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah mengikuti Kegiatan Undangan Penyamaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan Secara Daring di Aula 2 Kantor Wilayah, Rabu (29/03/23).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyamakan persepsi kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas di Wilayah terkait Asimilasi Rumah dan Pembimbingan. Kegiatan penyamaan persepsi ini mengahdirkan beberapa Narasumber untuk memperjelas persespi dari Asimilasi Rumah kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas

Beberapa Narasumber yang dihadirkan diantaranya adalah, Narasumber yang pertama adalah Puji Herianto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, narasumber yang kedua adalah Erwedi Supriyatno Selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan narasumber yang terakhir adalah Yunaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Dasar dari penyamaan persespi terkait Asimilasi Rumah ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-168.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB, CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PB, CMB, CB dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.

Ketiga narasumber juga menegaskan bahwa Asimilasi Rumah sudah dijelaskan dengan sangat jelas dalam 3 dasar Peraturan tersebut dan diharapkan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas mengikuti aturan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Cetak   E-mail