Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum menghadiri undangan Seminar Akhir dan Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Jumat, 4 Agustus 2023
Hotel D'Blitz Kendari
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diwakili oleh Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), yang kemudian dilanjutkan dengan Seminar Akhir dan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Konawe Kepulauan, Sainul, S.H., M.Si. dan dihadiri oleh Seluruh OPD penghasil PAD.
Pada kesempatan ini, Tim Kanwil mempresentasekan Draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Konawe Kepulauan, yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, dan Kerahasiaan Data Wajib Pajak. Yang kemudian, dibahas Pasal per Pasal untuk penyempurnaan.
Kemudian, setelah seminar akhir akan dilakukan Pengharmonisasian di Kantor Wilayah, yang didasarkan pada Kepmenkumham RI No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.