SOSIALISASI MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG UU NO. 16 TAHUN 2011

  Kendari, Jum’at (21 Maret 2014) Dalam kunjungan Kerjanya Menteri Hukum dan HAM RI di Bumi Anoa provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai agenda yakni melakukan sosialisasi UU no 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kunjungan pertama beliau dimulai dari desa Lomba Kasi Kecamatan Lamtari Jaya Kabupaten Bombana, Dalam Kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Dalam kesempatan ini pula beliau menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 yang tujuan utamanya adalah pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat desa Lomba Kasih yaitu dengan banyaknya masyarakat yang hadir memenuhi Balai Desa tersebut.

 

 

 

 


Cetak   E-mail