SOSIALISASI MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG UU NO. 16 TAHUN 2011 DI DESA WAWOLURI KONAWE UTARA

Kendari, (23 Maret 2014), Penyuluhan Hukum tentang Penerapan UU No. 16 Tahun 2011 tengan Bantuan Hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI kali ini dilaksanakan di desa Wawoluri Kabupaten Konawe Utara. Kali ini Menteri Hukum dan HAM RI didampingi oleh Bupati Konawe Utara , dalam ulasannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Pemerintah telah berhasil melahirkan sebuah undang-undang yang diperuntukan bagi masyarakat miskin/kurang mampu yakni dengan telah diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011, yang mana setiap masyarakat miskin/kurang mampu layak dilakukan pendampingan oleh pengacara apabila berhadapan dengan masalah hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha Negara yang dikoordinir oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah diakreditasi oleh kementerian Hukum dan HAM RI, namun untuk sekarang ini masih terpusat di Ibukota Propinsi.

Dalam akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kehadirannya dalam kegiatan ini.


Cetak   E-mail