SOSIALISASI MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG UU NO. 16 TAHUN 2011 DI KELURAHAN MOLAWE - KONAWE UTARA

Kendari, (23 Maret 2014), Pada hari terakhir kunjungan Menteri Hukum dan HAM RI di Sulawesi Tenggara beliau melakukan Penyuluhan Hukum tentang UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di kelurahan Molawe Kabupaten Konawe Utara, kali ini beliau didampingi Bupati Konawe Utara. Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Pemerintah telah berhasil membuat undang-undang yang diperuntukan bagi masyarakat miskin/kurang mampu yakni UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantaun Hukum, yang mana setiap masyarakat miskin/kurang mampu   layak dilakukan pendampingan oleh pengacara apabila berhadapan dengan masalah hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha Negara yang dikoordinir oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah diakreditasi oleh kementerian Hukum dan HAM RI, namun untuk sementara sekarang ini masih terpusat di Ibukota Propinsi.

Dalam akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kehadirannya dalam kegiatan ini.

 


Cetak   E-mail