SOSIALISASI UU NO. 16 TAHUN 2011 OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI DI KECAMATAN MOWILA - KONAWE SELATAN

Kendari, (22 Maret 2014), Penyuluhan Hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI tentang UU No. 16 tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum telah sampai di kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan. Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI disambut dengan antusias oleh masyarakat diawali dengan tarian penyambutan memakai adat Bali sesuai dengan mayoritas masyarakat transmigrasi yang ada di daerah tersebut. Dalam sambutannya Bapak Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa kedatangan beliau kedaerah tersebut adalah dalam rangka Mensosialisasikan lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang miskin/kurang mampu. Menurut beliau dengan undang-undang yang baru ini masyarakat akan mendapatkan bantauan pendampingan oleh pengacara apabila berhadapan dengan masalah hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha Negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh kementerian Hukum dan HAM RI, namun untuk sekarang ini masih terpusat di Ibukota Propinsi.

Dalam akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kehadirannya dalam kegiatan ini.

 


Cetak   E-mail