Tiga Notaris Pengganti Dilantik, Kakanwil: Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Menjadi Hal Utama

Kendari- Sebagai pejabat Negara, Notaris maupun Notaris Pengganti terikat dengan aturan dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satunya termuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang disebutkan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sehubungan dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, yang juga merupakan Ketua Majelis Kehormatan Notaris mengambil sumpah dan melantik tiga Notaris Pengganti di aula Kantor Wilayah, Rabu (15/6/2022).

Pelantikan ini dikarenakan tiga orang Notaris bermohon cuti untuk menjalankan ibadah haji dan 3 orang yang ditunjuk sebagai Notaris Pengganti adalah Calon Notaris yang saat ini sedang magang sebagai salah satu prasyarat permohonan untuk diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM.

Adapun mereka yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Andi Rosita, SH., S.Pd., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Bombana
  2. Fitriani Machbub, SH., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Kolaka
  3. Zaura Az Zahra, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Konawe

IMG 20220615 121257

Dalam kesempatan ini, Kakanwil berpesan kepada Notaris Pengganti yang dilantiknya tersebut agar momentum ini dijadikan landasan untuk meningkatkan komitmen dama mengabdi kepada bangsa, negara da masyarakat. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai sumpah yang telah diikrarkan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," pesan Silvester dalam sambutannya.

Bekerja sesuai aturan dan juga memberikan pelayanan prima untuk masyarakat merupakan salah satu hal yang sangat dia harapkan pada Tiga Notaris Pengganti tersebut. "Saya tekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama. Jangan mempersulit masalah yang sederhana. Tanamkan kesadaran diri untuk bekerja sesuai koridor yang telah diamanatkan oleh Negara. Jalani dengan penuh kehati-hatian, karena Notaris bertanggungjawab secara pribadi atas seluruh Akta yang dibuat," lanjutnya.

Sambutan tersebut ditutup dengan pesan Kakanwil untuk seluruh jajaran baik Notaris maupun Pegawai Kantor Wilayah. "Dalam bidang apapun anda bekerja, lakukan pekerjaan dengan professional dan berintegritas karena seberapa baik hasil pekerjaan anda akan bergantung pada seberapa profesional anda dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut. Harus profesional, berintegritas, komitmen dan loyalitas," tutup Silvester.

IMG 20220615 121245


Cetak   E-mail