Tim Yankomas Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sultra

Tim Yankomas Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sultra

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, yang diwakili Kepala Bidang HAM, Sunyoto, mendampingi Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Republik Indonesia melakukan koordinasi dan klarifikasi pada Bagian Direktorat Kriminal Khusus TIndak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra), Kamis (25/05/2023).

Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi pengaduan oleh Vickner Sinaga, mantan Direktur Operasional Indonesia Timur PT. Perseroan PLN. Vickner sebagai pelapor merasa Hak Sosial Politik dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang dimilikinya tersandra akibat ketidakpastian hukum pada proses penyelesaian berkas perkara oleh pihak Bareskrim Polri.

Pelapor telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2018. Namun berkas perkaranya yang sudah 3 kali dikembalikan dari pihak Kejaksa ke pihak Penyidik disertai petunjuk sampai saat ini masih belum dinyatakan lengkap/ P21.

Atas dugaan pelanggaran HAM tersebut, Kabid HAM dan Tim Yankomas Ditjen HAM meminta data dan informasi terkait penanganan kasus yang dimaksud ke Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra. Data dan informasi tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat kesimpulan benar atau tidaknya terdapat unsur pelanggaran HAM pada proses penetapan Pelapor sebagai Tersangka.

Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan bahwa sejak awal penanganan kasus dimaksud ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga Kasubdit Reskrimsus Tipikor Polda Sultra menyarankan kepada tim Yankomas Ditjen HAM untuk melakukan koordinasi dan verifikasi langsung ke Bareskrim Polri.


Cetak   E-mail