Tindak Lanjuti Harmonisasi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra, Tim Kantor Wilayah Koordinasi ke Ditjen PP

WhatsApp Image 2023 08 03 at 20.33.13

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin, beserta Jajaran melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang undangan terkait dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kunjungan Kakanwil dan rombongan diterima oleh Bapak Yulato Araya, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bapak Kadek Aditya Vermana, S.H. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, serta Ibu Putri Sekarinda, S.H. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 20.32.50

Dalam kunjungan koordinasi kali ini Kakanwil dan Tim berfokus untuk membahas mengenai keberadaan Pulau Kawi-Kawia (Kakabia) yang dipersengketakan oleh Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pulau Kawi-Kawia (Kakabia) masuk dalam wilayah Buton Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 24/PPU-VI/2018 sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan. Disisi lain, Kabupaten Selayar berpedoman pada Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, mengklaim memiliki Pulau Kawi-Kawia (Kakabia).
Permasalahan Pulau Kawi Kawia sebutan dalam bahasa Buton atau pulau Kakabia dalam sebutan bahasa Selayar kembali mencuat, seiring dengan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2024 yang telah diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, sedangkan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel juga memasukkan Pulau Kakabia sebagai wilayah Sulawesi Selatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Koordinasi Tim Kanwil Sultra dengan Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan akhirnya menyimpulkan berdasarkan kedudukan Putusan MK yang bersifat Final dan Mengikat, hasil harmonisasi di Kanwil Sultra menyepakati Pulau Kawi-Kawia (Kakabia) masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain mengkoodinasikan terkait Pulau Kawi-Kawia, Tim Kanwil Sultra juga mengkoordinasikan mengenai masuknya Pulau Wawonii dan Pulau Kabaena dalam wilayah Pertambangan dengan Ketentuan Khusus dalam Ranperda RTRW. Masuknya Pulau Wawonii dan Pulau Kabaena sebagai daerah pertambangan tidak sesuai dengan Ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sebagai tindak lanjut atas koordinasi ini, Tim Kanwil Sultra dan Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyepakati agar dalam Rapat Lintas Sektoral yang akan diadakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perlu untuk menyuarakan permasalahan ini. Hal ini menjadi tugas bersama bagi Tim Kanwil Sultra dan Tim Ditjen PP.

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba


Cetak   E-mail