Tingkatkan Kesadaran HAM, Kemenkumham Sultra Laksanakan Rakor Pemantauan dan Evaluasi KKP HAM Se-Sultra

Tingkatkan Kesadaran HAM, Kemenkumham Sultra Laksanakan Rakor Pemantauan dan Evaluasi KKP HAM Se-Sultra

Kendari - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia dan pentingnya melindungi hak-hak dasar setiap individu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara ini berlangsung di aula Kantor Wilayah, Selasa (09/05/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Hidayat Yasin, membacakan laporan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. "KKP HAM adalah penghargaan Kemenkumham kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. Saya berharap semua Kabupaten/Kota di lingkup Sulawesi Tenggara dapat meraih Penghargaan KKP HAM pada tahun 2023," pungkas Bapak Hidayat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa KKP HAM adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara Indonesia dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya. Penyampaian target dari pelaksanaan KKP HAM juga merupakan potensi bagi kabupaten/Kota untuk memperoleh Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM. 

"Program Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM)," jelas Bapak Silvester Sili Laba.

Pelaksanaan P5HAM dilakukan secara koordinatif oleh berbagai institusi/lembaga yang berkepentingan dengan HAM, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk pelaksanaannya.

"Implementasi dari pelaksanaan RANHAM disetiap daerah dapat dilihat dari adanya pelaporan aksi HAM oleh pelaksana RANHAM di kabupaten/kota dan provinsi ke presiden. Hal ini tentunya menuntut pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk dapat menyampaikan laporan aksi HAM sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025," pungkas Kakanwil.

Untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM diharapkan Seluruh Kabupaten/Kota dapat menyampaikan data dukung yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/kota Peduli HAM. Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM  karena atas kerjasama yang baik sehingga kegiatan ini dapat terlaksana sesuai yang kita harapkan," Tutup Bapak Silvester Sili Laba.

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.09.39

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.09.39

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.09.39

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.09.39

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.09.39

 

 


Cetak   E-mail