Y. Ambeg Paramarta Sampaikan Paradigma Baru Pidana & Pemidanaan Melalui KUHP Baru Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHO

Y. Ambeg Paramarta Sampaikan Paradigma Baru Pidana & Pemidanaan Melalui KUHP Baru Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHO

Kendari- Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y. Ambeg Paramarta mensosialisasikan Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) baru dihadapan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7/2023). Sosialisasi ini dalam rangka kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023 bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di auditorium Mokodompit UHO.

Dalam kesempatan ini, Y. Ambeg Paramarta terfokus pada pembangunan paradigma baru pidana dan pemidanaan melalui KUHP baru. Menurutnya saat ini pandangan Lex Talionis sudah harus ditinggalkan. "Saat ini hukum pembalasan yang diberlakukan sebagai hukum timbal balik dari apa yang diperbuat seseorang terhadap orang lain yang dirugikan sebagai bentuk ganti kerugian sudah harus ditinggalkan," ungkap Ambeg.

Saat ini, lanjutnya, kearifan lokal perlu mendapat tempat dengan menggali nilai-nilai tradisional. Ketidaksesuaian lagi pandangan yang mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan. Penjara merupakan alternatif terakhir. "Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana," ujarnya.

Kondisi faktual saat ini memerlukan pendekatan yang mengetengahkan penyelesaian konflik tanpa penghukuman. Jenis Pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan lagi bagi orang dewasa, anak dan korporasi. Jenis Pidana untuk orang dewasa diantaranya pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Selanjutnya pidana tambahan diantaranya pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir pidana khusus yaitu pidana mati yang diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun.

Sedangkan untuk Pidana Bagi Anak, lanjut Y. Ambeg Paramarta, dapat dikenakan pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawas), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan pidana penjara. Untuk pidana tambahan dapat dilakukan perampasan keuntungan yang diperoleh atau pemenuhan kewajiban adat.

Untuk korporasi, dapat diberikan pindana pokok (denda) dan pidana tambahan yang mana dapat dilakukan pengambilalihan Korporasi, penempatan di bawah pengawasan dan/atau penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29


Cetak   E-mail