Pendampingan Pengumpulan Data Dukung Penilaian Kriteria Kab/Kota Peduli HAM di Konawe Utara

Pendampingan Pengumpulan Data Dukung Penilaian Kriteria Kab/Kota Peduli HAM di Konawe Utara

Konawe Utara - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba melalui Tim Pendampingan Pengumpulan Data Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua Tim (Kepala Bidang HAM) melakukan kegiatan Pendampingan pengumpulan data dukung penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Konawe Utara, Kamis (04/05/2023). 

Kepala bidang HAM Sunyoto, SH., MH selaku Ketua Tim dan anggota diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Drs. H. M. Kasim, M. Si mewakili Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST. M. Si. IPM., ASEAN.ENG IPU. di ruang kerjanya didampingi oleh Asisten III dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Utara yang sangat antusias dan mengapresiasi kunjungan tim pendampingan pengumpulan data penilaian Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM.

Selanjutnya Kepala Bidang HAM didampingi oleh Asisten III dan Kepala Bagian Hukum Kab. Konawe Utara bertolak ke Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pemaparan terkait Pendampingan pengumpulan data dukung penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala OPD di lingkup Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penjelasannya Kepala bidang HAM menyampaikan 3 indikator utama yang harus diperhatikan dalam hal penyiapan data dukung yaitu indikator Struktur yang mencakup ketersediaan instrumen/ peraturan daerah yg menjadi payung hukung dlm pelaksanaan program dan kegiatan sebagai bagian dari TUSI disetiap unit kerja/ OPD serta dukungan anggaran yang bersumber dari APBD.

Kedua, Indikator Proses yaitu pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan SOP dan berdasarkan rujukan/ kebijakan pemerintah pusat, sedangkan indikator ke 3 adalah indikator Hasil yang mencakup seberapa besar dampak positif terhadap kepentingan masyarakat yang ditimbulkan dari program dan kegiatan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan SOPM masing2 OPD.

Selanjutnya Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa setiap kegiatan harus disertai lampiran data dukung yang valid dan terbaru serta diambil dari kegiatan yang sudah dilaksanakan (Januari - Desember tahun 2023) data dukung sebagaimana dimaksud sudah harus diterima di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra paling lambat tanggal 25 Mei 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh tim di Kanwil Kemenkumham Sultra.

Pada akhir acara Kepala bidang HAM melakukan dialog (tanya/jawab) dengan para Kepala OPD. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.

 

WhatsApp Image 2023 05 04 at 15.31.01

WhatsApp Image 2023 05 04 at 15.31.01

WhatsApp Image 2023 05 04 at 15.31.01

Monev Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Sulawesi Tenggara

IMG 20230504 WA0011

Kendari, 04/05 subkoordinator Sirkulasi dan Referensi BPHN Kementetian Hukum dan HAM RI, Sudino didampingi pengelola JDIH kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Tenggara yang diterima secara langsung oleh Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Syahfril dan Kepala Bagian Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Abdul Rakil Naba.

 

Maksud dan Tujuan kedatangan tim BPHN yaitu untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi perpustakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi Pengelola JDIH, tata kelola JDIH, Sarana dan Prasana, serta website JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 

 

Kepala Biro menyampaikan bahwa saat ini Perpustakaan pemprov dalam tahap renovasi Sehingga belum bisa dilakukan kunjungan secara langsung. Selain itu beliau meminta kepada pihak BPHN kedepannya dapat memberikan kontribusi yakni berupa buku elektronik terkait Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu beliau juga meminta secara langsung ke BPHN untuk difasilitasi sehingga JDIH prov. Sultra dalam tata kelola, peningkatan kapastias SDM, dan pengelolaan JDIH bisa lebih baik.

IMG 20230504 WA0008IMG 20230504 WA0008IMG 20230504 WA0008

Menkumham Lantik Kadiv Yankumham Sebagai Anggota MPWN dan MKNW Provinsi Sulawesi Tenggara

JAKARTA- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin dilantik sebagaai Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, Rabu (03/05).

WhatsApp Image 2023 05 03 at 232908

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat. Di saat yang sama Hidayat Yasin juga dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, bersama dengan Kadiv Yankum lainnya.

Menkumham berharap kepada mereka yang dilantik untuk bekerja secara profesional. "Saya berharap kiranya dalam menjalankan tugas ini, Saudara-Saudari bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris," harap Yasonna.

WhatsApp Image 2023 05 04 at 004355

Dia menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris, mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Untuk diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

WhatsApp Image 2023 05 03 at 232909

"Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," tegas Yasonna.

Menkumham juga menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. "Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum, terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," ungkap Menkumham.

WhatsApp Image 2023 05 03 at 232926

Yasonna juga menghimbau untuk membangun komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum, guna memastikan bahwa adanya pemahaman bersama terkait
proses pemeriksaan oleh MKN sebelum memutuskan memberikan persetujuan atau penolakan permintaan pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum.

@Kemenkumham_RI

@kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba #kumhamsultra #silvestersililaba

Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Sulawesi Tenggara

Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Sulawesi Tenggara

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Kamis (04/05/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Universitas di Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra Marsuki P. juga turut hadir pada kegiatan ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin. Acara dimulai dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepada Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan JDIH Musba Bakri yang mewakili Ketua Penyelenggara. 

Pada kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sultra mempunyai 2 (dua) kedudukan terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu sebagai Pusat Layanan Hukum dan Koordinator JDIH di daerah.

Salah satu indikator berjalannya layanan pemberian informasi hukum kepada pengguna hukum adalah kemudahan untuk menemukan atau memperoleh informasi hukum di dalam koleksi peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lainnya.

Tentunya dalam memberikan pelayanan tersebut terkait dengan persoalan teknis. Olehnya itu, Kanwil Kemenkumham Sultra telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka penyebarluasan kepada seluruh anggota JDIHN dan masyarakat.

"Besar harapan kami dengan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum ini dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum dan kinerja pengelola JDIH di Wilayah Sulawesi Tenggara," tutup Kakanwil.

Kanwil Kemenkumham Sultra pada kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Syafril, S.H.,M.H. yang menyampaikan materi terkait Pembinaan dan peran Aktif Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan pengembangan JDIH di Sulawesi Tenggara.

Sedangkan narasumber kedua merupakan Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi dari Pusat JDHIN Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sudino, S.H., yang menyampaikan materi terkait Perkembangan terkini JDIHN, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, hingga JDIHN sebagai indikator penilaian desa/kelurahan sadar hukum. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas data dan koleksi dokumen hukum yang lengkap,akurat, mudah dan tepat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

 

WhatsApp Image 2023 05 04 at 13.44.49

WhatsApp Image 2023 05 04 at 13.44.49

WhatsApp Image 2023 05 04 at 13.44.49

WhatsApp Image 2023 05 04 at 13.44.49

WhatsApp Image 2023 05 04 at 13.44.49

 

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

IMG 20230504 WA0001

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 

Bertempat di ruang legal drafter Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang hukum mewakili kepala kantor wilayah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka utara tentang pengelolaan keuangan daerah

 

Rapat Harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang hukum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada OPD terkait lingkup Kabupaten Kolaka Utara atas kehadirannya dikantor wilayah dalam rangka kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah ini. urgensi rapat harmonisasi sangatlah penting guna menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. beliau juga berpesan agar kerja sama yang harmonis antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dapat terus berlanjut. 

 

turut hadir langsung dalam kegiatan ini, kepala badan pengelola keuangan daerah kabupten kolaka utara beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Kolaka Utara beserta jajaran.

 

IMG 20230504 WA0000IMG 20230504 WA0000IMG 20230504 WA0000IMG 20230504 WA0000IMG 20230504 WA0000IMG 20230504 WA0000