Konawe Utara - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba melalui Tim Pendampingan Pengumpulan Data Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua Tim (Kepala Bidang HAM) melakukan kegiatan Pendampingan pengumpulan data dukung penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Konawe Utara, Kamis (04/05/2023).
Kepala bidang HAM Sunyoto, SH., MH selaku Ketua Tim dan anggota diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Drs. H. M. Kasim, M. Si mewakili Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST. M. Si. IPM., ASEAN.ENG IPU. di ruang kerjanya didampingi oleh Asisten III dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Utara yang sangat antusias dan mengapresiasi kunjungan tim pendampingan pengumpulan data penilaian Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM didampingi oleh Asisten III dan Kepala Bagian Hukum Kab. Konawe Utara bertolak ke Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pemaparan terkait Pendampingan pengumpulan data dukung penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala OPD di lingkup Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penjelasannya Kepala bidang HAM menyampaikan 3 indikator utama yang harus diperhatikan dalam hal penyiapan data dukung yaitu indikator Struktur yang mencakup ketersediaan instrumen/ peraturan daerah yg menjadi payung hukung dlm pelaksanaan program dan kegiatan sebagai bagian dari TUSI disetiap unit kerja/ OPD serta dukungan anggaran yang bersumber dari APBD.
Kedua, Indikator Proses yaitu pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan SOP dan berdasarkan rujukan/ kebijakan pemerintah pusat, sedangkan indikator ke 3 adalah indikator Hasil yang mencakup seberapa besar dampak positif terhadap kepentingan masyarakat yang ditimbulkan dari program dan kegiatan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan SOPM masing2 OPD.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa setiap kegiatan harus disertai lampiran data dukung yang valid dan terbaru serta diambil dari kegiatan yang sudah dilaksanakan (Januari - Desember tahun 2023) data dukung sebagaimana dimaksud sudah harus diterima di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra paling lambat tanggal 25 Mei 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh tim di Kanwil Kemenkumham Sultra.
Pada akhir acara Kepala bidang HAM melakukan dialog (tanya/jawab) dengan para Kepala OPD. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.