Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Kendari - Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-UM.06.01-163 Tanggal 9 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadham 1444 H / 2023 M di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu (12/04/2023).

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun didampingi oleh Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM Hidayat Yasin. Rapat dilaksanakan di aula Kantor Wilayah yang di hadiri oleh seluruh jajaran pegawai yang hadir secara laring maupun daring melalui zoom meeting.

Plt. Kadivmin pada kesempatan ini menyampaikan beberapa arahan Sekretaris Jenderal, yaitu ASN Kementerian Hukum dan HAM beserta Keluarga yang beragama Islam diharapkan dapat menunaikan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/ 2023 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang di koordinir Sekjen; Penunaian Zakat Fitrah oleh Muzakki (pemberi zakat) dimulai pada tanggal 1 Ramadhan 1444 H dan paling lambat tanggal 16 April 2023 melalui  UPZ BAZNAS KEMENKUMHAM.

Bapak Ahmad Sahrun juga menjelaskan beberapa ketentuan pembayaran Zakat berdasarkan surat Setjen Kemenkumham diatas. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh pegawai baik Kanwtor wilayah maupun unit perlaksana teknis untuk segera melakukan pembayaran zakat tersebut. Plt. Kadivmin juga meminta agar bukti pembayaran zakat untuk diupload pada link yang telah disediakan oleh UPZ BAZNAS KEMENKUMHAM dan Kanwil Kemenkumham Sultra.

Sementara itu, penyerahan secara simbolis Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/ 2023 M di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Ketua BAZNAS, pada Senin, 17 April 2023 di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal.

 

WhatsApp Image 2023 04 12 at 15.56.28

WhatsApp Image 2023 04 12 at 15.56.28

Kanwil Kemenkumham Sultra Dampingi Desa Abeko dalam Pendaftaran Paralegal Justice Award

Kanwil Kemenkumham Sultra Dampingi Desa Abeko dalam Pendaftaran Paralegal Justice Award

Konawe Selatan - Kepala Bidang Hukum Marsuki P. dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Musba Bakri beserta staff (Tim PJA) melaksanakan koordinasi terkait giat Paralegal Justice Award (PJA) Ke Desa Abeko, Konawe Selatan.

Kedatangan Tim PJA diterima Langsung oleh Ibu Kepala Desa Abeko, Selasa (1/04/2023). Tim PJA kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk memberikan pendampingan kepada Kepala Desa Abeko mendaftarkan dirinya untuk mengikuti Penganugerahan pengahargaan Non Litigation Peacemaker, yang ditujukan kepada Lurah/Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Tim PJA Kanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa Penghargaan tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional kepada Lurah dan Kepala Desa sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, yang selama ini telah mengabdikan dirinya untuk berperan sebagai Mediator di wilayahnya.

Ibu Kepala Desa Abeko sangat antusias menyambut kedatangan Tim PJA, dan akan segera mempersiapkan berkas persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Penganugerahan Non Litigation Peacemaker. Tim PJA memberikan beberapa contoh dokumen terkait persyaratan yang diperlukan kepada Ibu Kepala Desa, untuk dapat dijadikan sebagai bahan referensi, dan menyampaikan bahwa jika terjadi kendala perihal penguploadan berkas, nanti bisa hubungi Tim PJA yang akan selalu siap membantu untuk mendaftarkan.

Tim Kanwil Terima Kunjungan Pemkab Kolaka

Tim Kantor Wilayah yang diwakili oleh Tim perancang dan tim paralegal justice serta tim PP terima kunjungan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten kolaka dalam rangka konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Kunjungan ini terkait ujian kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang_undangan dan paralegal justice serta pendaftaran perseroan perorangan.

WhatsApp Image 2023 04 11 at 10443

Tim kanwil menjelaskan mengenai uji kompetensi untuk jadwalnya Direktorat Jenderal PP akan melaksanakan pada bulan mei dan bulan september, dan untuk Paralegal Justice Award, batas pendaftaran sampai tanggal 12 april, kami masih menunggu pendaftar baik kepala desa maupun lurah yang ingin mengajukan diri, sedangkat terkait Perseroan perorangan, kami memohon bantuannya dari pemda terkait dalam hal ini dinas koperasi dan umkm kolaka agar bisa memfasilitasi.

WhatsApp Image 2023 04 11 at 104439

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba

kunjungan Ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Kepulauan

Konawe Kepulauan, (11/04/2023) Tim Bidang Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum melakukan kunjungan Ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Kepulauan untuk melaksanakan kordinasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan.

WhatsApp Image 2023 04 11 at 162402

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Kepulauan yang menerima secara langsung kedatangan tim mengatakan bahwa para pelaku usaha di Konawe Kepulauan bahkan banyak yang sudah memiliki NIB, bahkan ada juga yang sudah berlabel "Halal",

WhatsApp Image 2023 04 11 at 162408

Untuk data UMKM, Kepala Dinas Perindag diwakili Kepala Bidangnya akan membawa langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis, 13 April 2023, kemudian yang memenuhi syarat nantinya akan diikutsertakan untuk pendaftaran perseroan perorangan.

WhatsApp Image 2023 04 11 at 162410

Koordinasi Harmonisasi Raperda dan Koordinasi Paralegal Justice

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nuraeni bersama jajaran melakukan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi yang diterima oleh Kepala Bagian Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Soegiharto Pidani, S.H dalam kunjungan ini, Tim Kanwil Sultra membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Daerah yang mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, sebelumnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2022 menguatkan peran Kantor Wilayah dalam hal harmonisasi rancangan peraturan daerah.

IMG20230411110755

Nuraeni menjelaskan “Diharapkan dengan dilibatkannya perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,” "Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Menurutnya.

IMG20230411101909

Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.

IMG20230411101300

Selain berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Kantor Wilayah juga berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka mensosialisasikan Kegiatan Paralegal Justice Award yang di laksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi Kepala Desa/Kelurahan sebagai Non Litigasion Peacemaker dan anubhawa sasana desa jagaddihita.