FIDUSIA ON LINE CARA CEPAT UNTUK MEMUDAHKAN PELAYANAN JASA HUKUM

Kendari. (20/06/2013) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Jasa Hukum pendafataran Jaminan Fidusia kepada masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan nayaman, maka Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengeluarkan suatu kebijakan pemberian layanan secara eletronik/on line yang memberikan pelayanan kepada para Pendaftar Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara eletronik.

            Trobosan baru kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum ini dalam membuat aplikasi pendaftaran jaminan Fidusia secara on line, paling tidak untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas pemohon yang begitu besar jumlahhnya, selian itu pula menghindari penyelesaian berkas pemohon cara manual yang membutuhkan waktu yang lama di pengaruhi tenaga SDM yang terbatas, dan yang paling terpenting juga menghidari Pungli kepada para petugas untuk memberikan layanan yang cepat terhadap para pemohon.

            Terkait dengan pemahamam Fidusia On Line tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Fidusia On Line yang dilaksanakan di Hotel Horizon di buka di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diikuti 50 peserta terdiri dari Lembaga Pembiayaan dan para Notaris.

IMG 7909

IMG 7921

IMG 7930

 

MENEKAN TINGKAT PELANGGARAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM

IMG 7661Konsel, (13/06/2013) Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 pada aline 4 yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka pemerintah yang berkewajiban untuk mencerdaskan masyarakatnya termasuk mencerdaskan dibidang hukum melalui penyuluhan hukum yang merupakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan temu sadar hukum yang akan di laksanakan 10 Desa/Kelurahan pada Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan dimulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni 2013.

Acara penyuluhan hukum dengan tema “ Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat ” dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa/Keluarahan di Kecamatan Konda, dan berdasarkan hasil survey Tim peta penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, masyarakat terutama yang berada di pedesaan belum memahami aturan-aturan hukum yang telah di undang-undangkan, hal ini ditandai dengan tingginya tingkat criminal seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga, pernikahan Usia Dini, kekerasaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua, dan tindak pidana criminal lainnya seperti pencurian, kenalakan remaja dan lain sebagainya.

IMG 7675 IMG 7663

Pada acara penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM H.M. Nusuking Ahmad menyampaikan bahwa “Pendidikan tetang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara dini kepada anak dan kepada masyarakat luas. Melalui penyuluhan hukum dapat menjadikan masyarakat yang taat dan sadar terhadap hukum, sehingga Hal ini dapat menjadikan warga Negara yang baik, mengetahui antara hak dan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara harus tahu undang-undang yang berlaku di negara kita. Pengetahuan tentang adanya dan isinya harus diketahui untuk menimbulkan kesadaran hukum. Ini merupakan presumsi hukum, merupakan azas yang berlaku. Dengan mengenal undang-undang maka kita akan menyadari isi dan manfaatnya dan selanjutnya mematuhinya. Lebih lanjut ini semuanya berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain tegasnya.

Masalah perzinahan sering ditemukan, hal ini dan biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kepala Seksi Penyuluhan Hukum Lukman M. Saada memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan perzinahan ini dengan jalur hukum. Perzinahan di dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP. Menurut Pasal ini, seseorang yang melakukan perzinahan dapat dipidana penjara. suatu perbuatan dapat disebut perzinahan hanya jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dan tuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hla ini suami atau istri yang berbuat zina tersebut. Hukuman dari perzinahan itu sendiri yaitu hukuman penjara maksimal 9 bulan.

IMG 7682 IMG 7671

Selain masalah perzinahan, pelanggaran hukum yang menojol di Desa/Kelurahan adalah kasus Kekerasan terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Erwin Syah Agus menyampaikan bahwa Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara anak, mengingat bahwa anak adalah merupakan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet kempimpinan, olehnya itu dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak secara berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik,mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh,memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara ujarnya.

IMG 7698 IMG 7708

 

 

KA.KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA BANTAH ADA PERLAKUAN KHUSUS DI RUTAN KENDARI

HASIL SIDAK DI BLOK SEL TOMMY JINGGA.

 

IMG 7188Terkait isu adanya perlakuan khusus Tommy Jingga mantan Direktur Panca Logam Makmur (PLM) yang dikabarkan bebas berkeliaran di luar tembok Rutan tanpa pengawalan, hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Wahyudin Ukun usai melakukan Inspeksi Mendadak di Rutan Kendari (30/05) kemarin. Tommy Jingga berada di luar tembok telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari pihak Rutan Kendari dan di perkuat Hasil Keputusan Sidang TPP Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra No. W25.PK.02.02-236 tanggal 21 Mei 2013, untuk menjalani program pembinaan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana yang berhak dapat berintegrasi dengan masyarakat melalui program assimilasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

IMG 7153 IMG 7145

Wahyudin Ukun menjelaskan bahwa “Tommy Jingga” berada di luar tembok Rutan adalah turut membantu program kegiatan pembinaan warga binaan di Rutan Kendari berupa pembuatan Kolam Ikan lele yang berada di belakang Tembok Rutan yang dilakukan bersama-sama dengan narapidana lainnya dengan pengawasan dan pengawalan petugas Rutan. “ disini tidak ada perlakuan khusus, semua narapidana kami perlakukan sama tidak ada yang di beda-bedakan, ujar Wahyudin Ukun.   

            Tommy Jingga yang dipidana karena kasus perkara penggelapan dijerat pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana selama tiga tahun, di isukan menghuni kamar blok sell istimewa bak istana, dibantah pula oleh Wahyuddin Ukun,   berdasarkan peninjauannya, Tommy Jingga yang menempati Blok D kamar 1 dengan ukuran 2x3 m2, dihuni tiga orang. Dalam sidaknya KA. Kanwil beserta Tim Satgas Kamtib tidak menemukan fasilitas mewah apapun di blok tersebut, fasilitas pada blok tersebut sama dengan blok sell lainnya yang diberikan oleh pihak Rutan, yakni setiap blok cuma hanya diberikan satu buah televisi untuk hiburan para penghuni dan merupakan kebutuhan HAM mereka untuk mendapatkan layanan informasi.  

IMG 7202 IMG 7180

            Terkait dengan pemberitaan Ka. Kanwil Hukum dan HAM Sultra yang enggan menemui wartawan, (Kendari Pos. Edisi 29/05) dijelaskan bahwa pihaknya pada waktu lalu belum mendapat klarifikasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan dan tidak mau gegabah menyikapi permasalahan ini. Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra langsung membentuk Tim untuk menangani permasalahan ini, Wahyudin Ukun juga menegaskan apabila ada oknum petugas Rutan dengan sengaja mengeluarkan narapidana tanpa ada persetujuan dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada tanpa ada alasan yang jelas, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut, hal ini bukan hanya bagi terpidana Tommy Jingga saja, melainkan berlaku kepada seluruh narapidana, baik yang ada di Rutan maupun di Lapas ungkapnya. (hms,kumham.sultra)

IMG 7217 IMG 7213

 

SOSIALISASI APLIKASI PMK. 249 MENUJU PENGELOLAAN INFORMASI YANG AKUNTABEL

IMG 7312Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, kemarin (30/05/2013) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Benda Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Tertentu.

Pada acara sosialisasi tersebut Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun menyampaikan sambutannya kepada para peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya mengingat aplikasi ini sudah menjadi keharusan seluruh instansi pemerintah untuk menginput data pelaporan melalui system aplikasi yang dapat menyajikan informasi secara on line.

IMG 7309 IMG 7319

Terkait dengan pentingnya aplikasi tersebut, Fauzi Madani dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM R.I. mengatakan bahwa penggunaan aplikasi ini merupakan suatu kewajiban seluruh lembaga/intansi menginput data-data seluruh kegiatan terkait dengan pengolahan harta benda yang berwujud mengingat data-data tersebut langsung dipantau selain intern pimpinan Kementerian, juga dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Anggaran. Selian itu pula aplikasi ini menyajikan progress serapan anggaran di masing-masing instansi sampai kepada seluruh satuan kerja.

Acara sosialisasi yang seyogyanya diikuti sebanyak 20 orang perserta, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Wahyuddin Ukun didampingi Kepala Divisi Administrasi Wahyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sarlotha Merahabiah dan pejabat structural eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

IMG 7311 IMG 7339

KANWIL KUMHAM SULTRA MENYELENGGARAKAN BIMTEK LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2013

IMG 7080Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kemarin (29/05/2013) menyelenggarakan Bimtek Laporan Keuangan Tahun 2013 yang diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang perserta terdiri dari 10 Unit Pelayanan Tekhnis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Melalui penyelenggaraan Bimtek ini diharapkan para peserta dapat memahami esensi pengelolaan pelaporan keuangan Negara sesuai dengan standar regulasi dan pedoman yang ada ujar ketua panitia Lapoku dalam laporanannya, dan ia juga menjelaskan bahwa tenaga pengajar pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Pelaporan ini berasal dari instansi yang berkompeten yakni dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kantor Pelayanan Perbendeharaan Negara (KPPN) Kendari dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu dimulai tanggal 29 s/d 30 Mei 2013 diselenggarakan di Hotel Zahra Kendari.

IMG 7093 IMG 7100

Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun, dalam sambutannya menegaskan bahwa Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan, Aparatur yang profesional dalam sebuah pemerintahaan memiliki posisi yang sangat vital. Keberhasilan sebuah institusi sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang bekerja di dalamnya. Begitu pula halnya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Seiring dengan meningkatnya beban kerja sebagai dampak langsung dari upaya reformasi birokrasi dan perubahan regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara perlu terus melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dan akuntabel. Sejalan dengan konsep dimaksud, maka pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan, sasaran, dan standar kinerja yang telah ditetapkan.

mengakhiri sambutannya Ka. Kanwil berharap agar penghargaan dan perhatian pimpinan atas dedikasi seluruh peserta dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk menyerap informasi, pengetahuan, dan keterampilan sehingga nantinya dapat menjadi modal berharga bagi peningkatan kualitas kinerja di unit kerjanya masing-masing.

IMG 7096 IMG 7109