Konsel, (13/06/2013) Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 pada aline 4 yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka pemerintah yang berkewajiban untuk mencerdaskan masyarakatnya termasuk mencerdaskan dibidang hukum melalui penyuluhan hukum yang merupakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan temu sadar hukum yang akan di laksanakan 10 Desa/Kelurahan pada Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan dimulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni 2013.
Acara penyuluhan hukum dengan tema “ Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat ” dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa/Keluarahan di Kecamatan Konda, dan berdasarkan hasil survey Tim peta penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, masyarakat terutama yang berada di pedesaan belum memahami aturan-aturan hukum yang telah di undang-undangkan, hal ini ditandai dengan tingginya tingkat criminal seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga, pernikahan Usia Dini, kekerasaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua, dan tindak pidana criminal lainnya seperti pencurian, kenalakan remaja dan lain sebagainya.
Pada acara penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM H.M. Nusuking Ahmad menyampaikan bahwa “Pendidikan tetang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara dini kepada anak dan kepada masyarakat luas. Melalui penyuluhan hukum dapat menjadikan masyarakat yang taat dan sadar terhadap hukum, sehingga Hal ini dapat menjadikan warga Negara yang baik, mengetahui antara hak dan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara harus tahu undang-undang yang berlaku di negara kita. Pengetahuan tentang adanya dan isinya harus diketahui untuk menimbulkan kesadaran hukum. Ini merupakan presumsi hukum, merupakan azas yang berlaku. Dengan mengenal undang-undang maka kita akan menyadari isi dan manfaatnya dan selanjutnya mematuhinya. Lebih lanjut ini semuanya berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain tegasnya.
Masalah perzinahan sering ditemukan, hal ini dan biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kepala Seksi Penyuluhan Hukum Lukman M. Saada memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan perzinahan ini dengan jalur hukum. Perzinahan di dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP. Menurut Pasal ini, seseorang yang melakukan perzinahan dapat dipidana penjara. suatu perbuatan dapat disebut perzinahan hanya jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dan tuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hla ini suami atau istri yang berbuat zina tersebut. Hukuman dari perzinahan itu sendiri yaitu hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Selain masalah perzinahan, pelanggaran hukum yang menojol di Desa/Kelurahan adalah kasus Kekerasan terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Erwin Syah Agus menyampaikan bahwa Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara anak, mengingat bahwa anak adalah merupakan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet kempimpinan, olehnya itu dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak secara berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik,mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh,memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara ujarnya.