PENCEGAHAN PENULARAN PENYAKIT TUBERCULOSIS (TB) DI LAPAS DAN RUTAN SE SULAWESI TENGGARA

IMG 6485Kendari, (07/05/2013) Secara gelobal penyakit Tuberkolosis atau TB, di Indonesia pada tahun 2006 sekitar 70 % penemuan kasus baru TB BTA positif dan 85 % kesembuhan, dan saat ini peringkat Indonesia telah turun dari urutan ketiga menjadi keempat diantara Negara dengan beban TB tertinggi di Dunia, meskipun demikian, berbagai tantangan baru seperti halnya TB/HIV, MDR-TB, TB pada anak dan masyarakat rentan lainnya untuk memacu program pengendalian TB nasional untuk terus akselerasi dan inovasi.

            Tidak dipungkiri, penyebab penularan penyakit TB dikalangan WBP disebabkan karena kondisi Lapas dan Rutan melebihi kapasitas dengan minimnya sarana dan prasana serta sanitasi yang kurang memadai sehingga menjadi penyebab rentannya penularan penyakit terutama TB dan HIV Aids di kalangan warga binaan Pemasyarakatan.

IMG 6484

           Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit TB khususnya di Lapas dan Rutan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam Penguatan Jejaring P2 TB DOTS di Lapas dan Rutan Se Sulawesi Tenggara yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.      

IMG 6496

           Seiring dengan Program Pengendalian TB, salah satunya adalah komponen SDM dalam mendukung program tersebut, maka hampir di semua unit pelayanan kesehatan terutama di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan R.I. dan Dinas Kesehatan telah menerapkan stategi DOTS. Upaya pengembangan program TB dengan Strategi DOTS dirasakan perlu melibatkan pelayanan kesehatan lainnya termasuk lapas/Rutan mengingat di lapas/Rutan terdapat populasi yang cukup besar dan rentan terhadap terjadinya infeksi TB, Ujar Kadis Kesehatan Sultra dalam sambutannya .

IMG 6487

           Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Kantor Wilayah, Wahyudin Ukun yang menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada di Lapas dan Rutan penyakit TB merupakan salah satu penyakit yang paling mudah menjakiti narapidana dan tahanan, bahkan terkadang menjadi salah satu penyebab kematian Narapidana dan tahanan.

           Berdasarkah hasil kunjungan kerja Ka. Kanwil ke beberapa Lapas dan Rutan beberapa waktu yang lalu, menemukan beberapa narapidana/tahanan positif terjangkit penyakit TB, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah di Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Tenggara secara keseluruhan belum memiliki Blok Karantina yaitu Blok Khusus yang memisahkan narapidana/tahanan yang terindikasi menghidap penyakit menular dengan tahanan/narapidana lainnya, hal ini menjadi perhatian kita semua yang segera disikapi terutama oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit TB dan penyakit menular lainnya sehingga dapat meminimalisir kematian narapidana/tahanan.

IMG 6490

           Kegiatan Sosialisasi Penguatan Jejaring P2 TB DOTS di Lapas dan Rutan Se Sulawesi Tenggara berlangsung selama 2 hari terhitung dari tanggal 7 s/d 8 Mei 2013 yang diikuti sebanyak 17 peserta terdiri dari 6 tenaga perawat yang ada di Lapas dan Rutan se Sultra, 2 orang pegawai Bapas, 2 orang dari Divisi Pemasyarakatan serta 7 orang pegawai Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sultra.            

IMG 6480

       Acara di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang di hadiri beberapa kepala Divisi Diantaranya Kepala Divisi Administrasi Wahyudin, Kadiv Pelayanan Hukum Emil Hakim dan Kadiv Imigrasi Molan Tarigan serta beberapa pejabat Struktural Eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sultra dan para Ka. UPT yang ada di wilayah Kota Kendari,

EVALUASI KINERJA POKJA RANHAM “KANWIL HUKUM DAN HAM SULTRA GELAR RAPAT KOORDINASI”

IMG 6471Kendari, (07/05/2013) Dalam melaksanakan Peraturan presiden Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa RANHAM merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme. Oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.

IMG 6463

            Terkait dengan amanat Perpres tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra menggelar Rapat Koordinasi yang merupakan salah satu instrument untuk monitor dan evaluasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus untuk mengetahui perkembangan atau keberhasilan pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota dalam upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia bagi masyarakat untuk mengetahui factor-faktor penghambatnya.

IMG 6468

            Dalam pelaksanaan Rakor tersebut yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sultra dalam hal ini diwakili oleh SETDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Ka. Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Wahyudin Ukun bertindak selaku Ketua II Panitia RANHAM Provinsi menyampaikan bahwa Pembentukan panitia Ranham Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, namun baru 6 (enam) Kabupatan/Kota termasuk Provinsi yang baru melakukan pengukuhan sekaligus melakukan pembekalan kepada Panitia Ranham, artinya masih ada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Pengukuhan dan penguatan/Pembekalan Panitia Ranham.

            Selain itu pula Wahyudin Ukun menegaskan bahwa melihat dari kenyataan yang ada, Panitia RANHAM baik ditingkat Provinsi, kabupatan maupun Kota belum memahami sepenuhnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing penitia, hal ini didasari dengan belum optimalnya koordinasi dan konsultasi baik antar lembaga/unit yang diwakili dalam Panitia Ranham maupun dengan lembaga di luar panitia RANHAM, selain itu pula masalah keterbatasan anggaran dan adanya anggapan bahwa RANHAM semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan RANHAM tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dalam hal ini tidak adanya petunjuk yang konkret sebagai panduan, sehingga berakibat kegiatan bertumpu pada sosialisasi dan diseminasi saja ujar Wahyudin Ukun.

IMG 6470

            Disisi lain, Wakil Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Abidin yang menyampaikan bahwa bagi kabupaten/Kota yang belum membentuk Pokja Panitia Ranham dapat mengambil langkah-langkah dengan membentuk segera Panitia Ranham di daerah masing-masing; dapat melaksanakan rapat pengenadilan dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali yang saat ini belum berjalan sebagaimana di harapkan; dapat menyampaikan laporan pelaksanaan Program Utama Ranham Provinsi secara berkala; segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia Ranham dibebankan pada APBD masing-masing; dan terkait pembentukan kabupaten/Kota Peduli HAM, maka dalam waktu dekat dibentuk Tim Penilai yang akan bertugas untuk mengimpun data sesuai criteria ke Panitia Nasional dalam hal katagori Kabupaten/Kota Peduli HAM, ungkapnya.

IMG 6461

            Rakor RANHAM yang diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari perwakilan SKPD lingkup Provinsi Sultra dan para Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris BAPEDA Kabupatan/Kota se Sulawesi Tenggara diselengarakan selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 7 s/d 8 Mei 2013 bertempat di Hotel Zahra Kendari, di hadiri para Kepala Divisi Yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Emil Hakim, Kadiv Administrasi Wahyudin dan Kadiv Imigrasi Molan Tarigan dan para Kepala Unit Pelaksana Tekhnis di Kota Kendari.

AKU BANGGA JADI WARGA PENGAYOMAN ”UNGKAPAN SALAH SEORANG CPNS PADA ACARA PELEPASAN MASA ORIENTASI DAN MULAI MENJALANKAN TUGAS”

IMG 6263Kendari, (2/05/2013) Pagi yang ceria menghiasi kota Kendari, merupakan pagi yang sangat istimewa bagi 36 (tiga puluh enam) CPNS dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang akan mengakhiri masa orientasinya selama 1 (satu) bulan,  masa orientasi terdiri dari 2 tahap yakni orientasi fisik di mulai dari tanggal 1 s/d 6 April 2013 yaitu berupa pengenalan senjata, peraturan Baris Berbaris, Tata Upacara Militer serta beladiri praktis, sedangkan orientasi pengenalan tugas pokok dan fungsi kanwil di mulai dari tanggal 8 April s/d 1 Mei 2013, yang mana seluruh CPNS diberikan bekal pengetahuan terhadap tugas dan fungsi masing-masing Divisi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

IMG 6217

           Salah seorang CPNS, Tri Hadi mengungkapan, “saya sangat senang bisa bergabung pada institusi ber logo Pohon Beringin, ia sangat bersukur karena bisa terjaring dari ribuan pelamar dan berhasil lolos menjadi CPNS dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, semua ini berkat kerja keras, dukungan keluarga dan doa orang tua. Tri Hadi yang di lahirkan di Kendari seorang anak dari putra punawirawan ABRI yang tidak menyangka dapat lulus mengingat persaingan yang begitu banyak, berat dan sangat ketat, apalagi di era saat ini harus segala sesuatunya memakai uang, akhirnya secara tidak di sangka-sangka ia dapat terjaring dan lolos sebagai CPNS dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sultra, tanpa sedikitpun mengeluarkan uang. Harapannya kedepan kiranya, “saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan akan senantiasa menjaga integritas demi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM kearah yang lebih baik, sesuai bait dalam Mars Pengayoman yaitu, “Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas” ungkapnya.

IMG 6239

           Pada acara pelepasan masa orientasi CPNS, Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun memberikan pengarahan dihadapan seluruh CPNS di damping Para Kepala Divisi dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi tenggara, dalam pengarahannya Wahyudin Ukun menyampaikan beberapa hal diantaranya dalam pelaksanaan tugas kiranya lakukan tugas sesuai dengan standar oprasional proesedur (SOP) yang telah di tentukan, dan kembangkanlah kreatifitas dan inovasi terkait dalam memudahkan pelaksanaan tugas sepanjang tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jagalah nama baik dan Citra Kementerian Hukum dan HAM, serta jadikanlah panutan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, ujar Wahyudin Ukun.

IMG 6222

            Sebanyak 36 (tiga puluh enam) CPNS akan melaksanakan tugas di 9 UPT dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan perincian, Kanwil Hukum dan HAM sebanyak 5 orang, Lapas Kendari 4 orang, Lapas Baubau 4 orang, Rutan Kendari 4 orang, Rutan Raha 4 Orang, Rutan Unaaha 4 orang, Bapas Baubau 1 orang, Rupbasan Kendari 4 orang dan Kantor Imigrasi Kendari 2 orang. Para CPNS yang telah digembleng selama 1 bulan di Kantor Wilayah selanjutnya akan diserahkan kepada para Ka. UPT untuk mulai menjalankan tugas dan dapat di bimbing dan di bina sesuai dengan kompetensi yang ia miliki.

IMG 6252

PENGUATAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA DIBIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA MENUJU TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK

IMG 6430Kendari, (2/05) Pemerintah Indonesia saat ini memang berusaha mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan menerapkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance). Kedua hal ini baru bisa tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan didasakan pada prinsip kepastian hukum, professional, visioner, efisien, akuntabel, transparan dan partisipatif.

IMG 6415 IMG 6431

                Banyak kasus korupsi sebagian besar didominasi terkait dengan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, rendahnya kualitas layanan public yang tidak memenuhi harapan masyarakat, birokrasi pemerintahan yang tak efisien, transparansi dan akuntabelitas yang rendah, serta rendahnya disiplin dan etos kerja aparatur Negara, menjadikan bangsa Indonesia sangat terpuruk dengan tingginya praktek korupsi menjadikan penyebab kehancuran suatu bangsa.,

                Oleh sebab itu, Pemerintah terus menerus melakukan perbaikan diberbagai sector termasuk perbaikan regulasi untuk menyesuaikan dengan kondisi kontemporer dan konsep ideal yang ingin dicapai dengan dibentuknya Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan maksud untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, efisiensi belanja Negara dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD yang mengatur mengenai system dan prosedur lelang yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance.

IMG 6416 IMG 6410

                Seiring dengan Amanat Perpres tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengadakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa yang diikuti 50 (lima puluh perserta) terdiri dari para KPA, PPK dan Panitia Pengadaan yang telah bersertifikasi yang dikeluarkan oleh LKPP dengan maksud memberikan penguatan mutu sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa, agar para KPA, PPK dan panitia pengadaan bener-benar memahami implementasi amanat Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga tidak terjadi salah penafsiran dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

                Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yang dimulai tanggal 2 s/d 4 Mei 2013 bertempat di Hotel Athaya Kendari. Dalam sambutannya Ka. Kanwil Hukum dan HAM Sultra Wahyudin Ukun menyampaikan bahwa melalui Bimtek ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sultra dalam hal pengadaan barang/jasa, dan Bimtek ini adalah bagian dari upaya sistematis Kementerian Hukum dan HAM dalam merespon perkembangan dan perubahan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, ujarnya.

IMG 6433

DUA MOMENT BERSEJARAH “JAJARAN PEMASYARAKATAN DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERSAMAAN MEMPERINGATI HARI JADINYA KE- 49”

DSC 0713 IMG 2713

Kendari, (27/04) Setiap tanggal 27 April merupakan hari bersejarah yang diperingati oleh 2 (dua) intitusi besar yakni Jajaran Pemasyarakatan yang pada masa itu, Sahardjo, S.H. menjabat sebagai menteri Kehakiman R.I. yang mendapatkan Penganugrahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

IMG 2728 IMG 2703

          Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 27 April 1964 dilakukan penyerahan wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara, Kolonel Inf.A.A Rifai kepada Pejabat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong. Pada saat itu Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.

IMG 2744 IMG 2816

IMG 2795 IMG 2831

           Pada acara peringatan HUT Sulawesi Tenggara yang di pusatkan di areal Ex MTQ Kendari dengan inspektur upacara Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam. Dalam peringatan tersebut, digelar juga parade dirgantara yaitu atraksi terjun payung yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara dengan menggunakan pesawat C130 B Hercules dan pesawat Super Puma yang diharapkan bisa menghibur masyarakat Sultra, acara atraksi dirgantara yang dilaksanakan dalam memeriahkan HUT Sultra ke 49 adalah merupakan bentuk telah terjalinnya hubungan baik antara Panglima TNI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, ujar Nur Alam.

DSC 0697 DSC 0700

           Usai menghadiri acara HUT Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun pada pukul 09.30 tampil sebagai Inspektur Upacara pada peringatan HUT Pemasyarakatan yang di gelar di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA kendari. Dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. menyampaikan bahwa dalam Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan terkandung semangat dan upaya yang sungguh-sungguh untuk berubah dari jajaran Pemasyarakatan. Agar gerak perubahan ini dilaksanakan secara menyeluruh, maka semagat ini harus terus digelorakan dan kinerja harus terus ditingkatkan. Kewajiban Institusi Pemasyarakatan akan terwujud ketika seluruh jajran Pemasyarakatan berani mengintrospeksi diri, melakukan evaluasi, serta bahu membahu dalam membenahi Institusi Pemasyarakatan, ujar Wahyudin Ukun.

 DSC 0711 DSC 0774

           Dalam mewarnai peringat HUT Pemasyarakatan ke 49 dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, dilakukan pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan para penghuni di Lapas/Rutan se Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Tim Satgas Kamtib di masing-masing UPT yang berhasil menyita beberapa Handphone, benda-benda tajam seperti silet dan benda lainnya yang masuk ke dalam blok sell, merupakan benda terlarang yang membahayakan yang dapat sebagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

IMG 6152 IMG 6122

           Selain itu pula pada HUT Pas ke 49, diberikan pula penghargaan kepada UPT Pemasyarakatan yang masuk dalam katagori UPT terbaik dalam hal pengoptimalan Pelayanan berbasis Informasi Teknologi (IT) yang diberikan kepada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Unaaha dari Menteri Hukum dan HAM R.I. pemberian penghargaan UPT terbaik tersebut adalah bentuk penghargaan atas keberhasilan dalam mengiplementasikan pelayanan informasi kunjungan maupun pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara on line seperti Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat.