SOSIALISASI SURAT EDARAN MENTERI TENTANG PETUNJUK PEMBERLAKUAN PP 99 TAHUN 2012, KA. KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA KUNJUNGI LAPAS KENDARI

IMG 8541Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Wahyudin Ukun, kemarin (17/07/2013) berkunjung ke Lapas Klas IIA Kendari dalam rangka melakukan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM R.I., No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakukan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

               Dalam Surat Edaran Menteri tersebut, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa berkaitan dengan pemberian remisi, assimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotik dan precursor narkotik, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini di jelaskan bahwa peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

IMG 8527 IMG 8516

                Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan Surat Edaran menteri Hukum dan HAM R.I. dengan Nomor PAS.PK.01.01.02-162 yang menjelaskan bahwa untuk remsisi Khusus Hari Raya Natal 2012, Imlek, Nyepi, Waisak, Idul Fitri dan Remisi Umum di tahun 2013 bagi narapidana dan anak pidana terkait kasus tertentu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 tahun 2006 yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap sebelum atau sampai dengan tanggal 12 November 2012 agar segera diproses sesuai ketentuan ; apabila baru pertama kali diusulkan remisi, maka harus telah melewati 1/3 Masa Pidananya ; bagi yang telah mendapat remisi agar tetap diproses/diusulkan remisi ; bagi narapidana dan anak pidana pelaku tindak pidana narkotik dengan pidana kurang 5 (lima) tahun diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum.

                Selain itu pula dalam Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri yang di keluarkan oleh Dirjen PAS menyebutkan pula bagi narapidana dan anak pidana tertentu yang pertama kali diusulkan remisi dan putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam PP 99 Tahun 2012, dan bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sebelum tanggal 17 Agustus 2013 dan telah memenuhi persyaratan agar segera diusulkan PB melalui “Crash Program”

                Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun menghimbau kepada seluruh para warga binaan pemasyarakatan dan Ka. Lapas beserta stafnya agar melaksanakan ketentuan tersebut, dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan dengan sebaik-baiknya, mengingat bahwa kita sebagai pelaksana kebijakan bukan penentu kebijakan sehingga diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami dan mengikuti ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

IMG 8529 IMG 8526

MENOLAK DI KIRIM KE RUDENIM, IMIGRAN ASAL IRAN BERBUAT KERICUHAN DI BANDARA SOETA

IMG 8271Jakarta, sebanyak 20 imigran asal Iran yang ditangkap di perairan Wakatobi Sulawesi Tenggara, kemarin yang lalu (2/07/13). menolak untuk dikirim ke penampungan Rumah Detensi Imigrasi di Pontianak, padahal, dalam perjalanan mulai dari Bandara Haluoleo Kendari, transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang di kawal ketat oleh Petugas Gabungan dari unsur Kepolisian, Imigrasi Kendari, Kanwil dan Rutan/Lapas. Para Imigran tersebut tidak ada tanda-tanda untuk menolak dibawa ke Pontianak, bahkan selama perjalanan para Imigran tersebut menunjukan sikap ramah dan sopan serta mengikuti apa yang diperintahkan oleh para petugas dengan baik.

IMG 8273

            Usai transit di makasar, perjalanan dilanjutkan dan transit kembali di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Dalam menunggu jadual penerbangan ke Bandara Supadio Pontianak, para imigran tersebut di kumpulkan di depan pintu pemeriksaan ruang tunggu Bandara. Melihat ramainya penumpang di Bandara Soekarno Hatta, akhirnya para imigran tersebut memanfaatkan situasi untuk mencari perhatian public dengan membuat keonaran berteriak-teriak dan memukul dirinya sendiri,  menolak untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Kota Pontianak, mereka menginginkan dapat langsung diterbangkan ke Negara asalnya dan ingin bertemu dengan perwakilan petugas konsulat Kedutaan Besar Negara Iran yang berada di Jakarta.

IMG 8276

            Petugas  berusaha menenangkan para imigran dengan melakukan negosiasi dan membujuk para imigran untuk tetap dibawa ke Pontianak, dan disana nantinya akan segera di proses pemulangan kenegara asalnya. Kasubag Humas Pandapotan Harahap yang ikut dalam pengawalan mengemukakan bahwa” hendaknya dalam setiap pengiriman para imigran yang akan ditempatkan di Rumah Detensi, perlu diperhatikan efektifitas dan efesiensi jarak dan waktu sehingga dapat meminimalisir segala dampak dan resiko yang terjadi, jangan lagi terjadi hal seperti ini, dalam mengirim para imigran harus mengalami dua kali transit sehingga membutuhkan waktu lama dan cukup melelahkan ujarnya, ia juga mengharapkan kepada lembaga yang bertanggung jawab dalam masalah ini dapat mengatur lebih baik lagi termasuk jadual penerbangan yang seefektif mungkin, sehingga tidak terjadi lagi dua kali transit ungkapnya.

IMG 8281

            Tidak menemukan kata sepakat, akhirnya, para imigran tersebut tetap di berangkatkan ke Pontianak, petugas akhirnya menindak tegas dan memaksa para imigran tersebut untuk tetap diberangkatkan, para imigran tetap menolak, dan menyerang petugas sehingga aksi pemukulan dan penyetruman yang dilakukan petugas tidak terelakan lagi, dalam tempo yang singkat petugas dapat menenangkan para imigran, dan situasi dapat kembali kondusif sampai pada pemberangkatan imigran ke tujuan.

IMG 8326

KA. KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA LANTIK KABID INTALDAK KIM DAN NOTARIS

IMG 8015Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kemarin (26/06) melantik Pejabat Eselon III yakni Subandriani yang sebelumnya menjabat sebagai Ka. Subdit. Intelejen Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat jenderal Imigrasi menggantikan Almarhum Subandriyo, sedangkan Notaris yang dilantik adalah Andi Rosmawati yang berkedudukan di Kota Kendari.

                 Pada acara pelantikan yang di hadiri para kepala Divisi dan pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para Kepala Unit Pelaksana Tekhnis di Kota Kendari. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun menekankan kepada pejabat yang dilantik khususnya kepada Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan langkah-langkah koordinatif terhadap instansi terkait lainnya dalam hal menangani permasalahan imigran yang semakin lama semakin banyak jumlahnya yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat bahwa wilayah Sulawesi Tenggara sebagian besar daerah kepulauan sehingga rawan para imigran masuk dan melintas di wilayah perairan Sulawesi Tenggara terutama di wilayah Kabupaten Wakatobi yang tujuan akhir para imigran yakni menuju Asutralia.

                 Dalam kesempatan itu, Ka. Kanwil juga menyampaikan hal kepada Notaris yang baru dilantik agar dalam pelaksanaan tugas sebagai Notaris kiranya dapat menunjungjung tinggi nilai-nilai moral dan kode etik Notaris dan bekekrjalah professional dalam melayanani masyarakat dalam memenuhui pelayanan di bidang jasa hukum ujar Wahyudin Ukun.

IMG 8017  IMG 8019

IMG 8020 IMG 8025

IMG 8030 IMG 8039

PETUGAS P2U GAGALKAN PENYULUNDUPAN SHABU KE DALAM RUTAN KENDARI, DI DUGA OKNUM PEGAWAI KEJAKSAAN TERLIBAT

Foto0051Kendari, (4/07/2013) Penyebaran narkoba saat ini bukan hanya dilakukan di tempat-tempat hiburan melainkan udah merambah kedalam Penjara, hal ini yang perlu disikapi dan diwaspadai seluruh petugas terutama petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) di Lapas dan di Rutan. Kemarin (1/07/2013) petugas P2U Rutan Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Shabu-Shabu masuk ke dalam Rutan Kendari, hal ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tahanan wanita berinisial “IC “ yang usai menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

       Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Rutan Kendari bahwa IC usai mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang di kawal oleh petugas Kejaksaan, dan seperti biasa sebelum masuk ke dalam ruang tahanan dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas an. Yunarsi berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis shabu yang disebunyikan di dalam lapisin Bra yang ia pake. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Safaruddin yang dihubungi via telpon menjelaskan bahwa barang yang ia dapati berasal dari temannya yang dibawa langsung pada saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

        Barang tersebut diselundupkan, dan akan di pake bersama-sama dengan suaminya di hotel, suaminya berinisial ” IL”, adalah seorang tahanan dalam perkara yang sama, berdasarkan hasil BAP menjelaskan bahwa IL dan IC berencana melakukan pesta narkoba di luar Rutan usai menjalani persidangan, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan petugas Kejaksaan yang memberikan kesempatan kepada tahanan tersebut untuk melakukan pesta Narkoba sebelum tahanan tersebut di kembalikan ke Rutan.

       Dari hasil temuan, pihak Rutan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut, sekaligus menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan akan menjadi kasus baru lagi yang menjerat pasangan suami isteri tersebut dengan melibatkan pihak oknum pegawai Kejaksaan didalamnya. Dalam kasus ini Safaruddin menjelaskan tidak ada keterlibatan sedikitpun dari pihak petugas Rutan, bahkan apabila ada keterlibatan petugas Rutan dalam kasus ini akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ujarnya.

          Sementara itu dari kejadian ini, Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan pihak BNN langsung melakukan Sidak dan melakukan interogasi sekaligus melakukan tes urine terhadap kedua pasangan tersebut, al hasil kedua pasangan tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis Shabu-shabu. Wahyudin Ukun dan pihaknya akan menyerahkkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan Ia berharap, kiranya pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus ini dan menangkap dalang dan actor yang melakukan peredaran narkoba, siapapun orangnya, apa itu pejabat, aparat penegak hukum atau lainnya segera di tindak tegas tanpa pandang bulu, karena Narkoba ini adalah musuh kita semua, dan pihaknya akan membersihkan seluruh pegawainya dengan melakukan tes urine mulai dari pejabat sampai kepada staf yakni pada Kantor Wilayah sampai pada Unit Pelaksana Tekhnis  yaitu di Jajaran Pemasyarakatan dan di Jajaran Keimigrasian yang harus benar-benar bersih dari Narkoba ujarnya.

Foto0057 IMG00089-20130702-1026

IMG00099-20130703-1009 IMG00100-20130703-1009

 

HINDARI PERDA BERMASALAH, KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN BIMTEK RANCANGAN PERDA

IMG 7976Kendari, (26/06/2013) Di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 disebutkan bahwa sasaran pembangunan hukum antara lain meningkatkan kepastian hukum melalui tertib Peraturan Perundang-undangan dengan indikator berkurangnya jumlah Peraturan Perundang-undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Upaya untuk mewujudkan sasaran tersebut dilakukan dengan strategi antara lain meningkatkan kualitas substansi Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan proses Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

IMG 7975

Pada Tahun 2002 – 2009 Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 1878, Tahun2010 sebanyak 407, Tahun2011 sebanyak 175 dan Tahun 2012 sebanyak 175 Perda sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.623 Perda. Umumnya Perda yang dinilai bermasalah ini terkait dengan pungutan pajak dan restibusi. Bukan tidak mungkin terdapat Perda dari Wilayah Sulawesi Tenggara yang ikut dibatalkan. Ini menunjukkan lemahnya kapasitas Pemerintah Daerah dan DPRD mulai dari perancangan sampai pada saat penetapan sebuah Perda.

Olehnya itu untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dan pembatalan suatu perda, makan Kanwil Kemenkumham Sultra menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala biro/kepala Bagian Hukum pada Setda Prov/Kab dan Kota se Sulawesi Tenggara serta beberapa SKPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubenru Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Asisten II.

IMG 7979

Dalam sambutan Wakil Gubernur Sultra menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang telah memprakarsai penyelenggaraan Bimtek Rancangan perda ini, mengingat bahwa dalam Pembentukkan Peraturan Daerah masih terdapat kekurangan baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas sumber daya manusianya, bahkan tidak jarang di antara mereka tidak pernah mengikuti pendidikan khusus sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan, Wagub berpesan kiranya para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya, mengingat Bimtek ini sangat bermanfaat terhadap kualitas pembentukan Peraturan Daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat ujarnya.

IMG 7980