Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Wahyudin Ukun, kemarin (17/07/2013) berkunjung ke Lapas Klas IIA Kendari dalam rangka melakukan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM R.I., No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakukan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Surat Edaran Menteri tersebut, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa berkaitan dengan pemberian remisi, assimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotik dan precursor narkotik, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini di jelaskan bahwa peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan Surat Edaran menteri Hukum dan HAM R.I. dengan Nomor PAS.PK.01.01.02-162 yang menjelaskan bahwa untuk remsisi Khusus Hari Raya Natal 2012, Imlek, Nyepi, Waisak, Idul Fitri dan Remisi Umum di tahun 2013 bagi narapidana dan anak pidana terkait kasus tertentu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 tahun 2006 yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap sebelum atau sampai dengan tanggal 12 November 2012 agar segera diproses sesuai ketentuan ; apabila baru pertama kali diusulkan remisi, maka harus telah melewati 1/3 Masa Pidananya ; bagi yang telah mendapat remisi agar tetap diproses/diusulkan remisi ; bagi narapidana dan anak pidana pelaku tindak pidana narkotik dengan pidana kurang 5 (lima) tahun diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum.
Selain itu pula dalam Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri yang di keluarkan oleh Dirjen PAS menyebutkan pula bagi narapidana dan anak pidana tertentu yang pertama kali diusulkan remisi dan putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam PP 99 Tahun 2012, dan bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sebelum tanggal 17 Agustus 2013 dan telah memenuhi persyaratan agar segera diusulkan PB melalui “Crash Program”
Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun menghimbau kepada seluruh para warga binaan pemasyarakatan dan Ka. Lapas beserta stafnya agar melaksanakan ketentuan tersebut, dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan dengan sebaik-baiknya, mengingat bahwa kita sebagai pelaksana kebijakan bukan penentu kebijakan sehingga diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami dan mengikuti ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.