Kendari, (26/06/2013) Di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 disebutkan bahwa sasaran pembangunan hukum antara lain meningkatkan kepastian hukum melalui tertib Peraturan Perundang-undangan dengan indikator berkurangnya jumlah Peraturan Perundang-undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Upaya untuk mewujudkan sasaran tersebut dilakukan dengan strategi antara lain meningkatkan kualitas substansi Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan proses Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
Pada Tahun 2002 – 2009 Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 1878, Tahun2010 sebanyak 407, Tahun2011 sebanyak 175 dan Tahun 2012 sebanyak 175 Perda sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.623 Perda. Umumnya Perda yang dinilai bermasalah ini terkait dengan pungutan pajak dan restibusi. Bukan tidak mungkin terdapat Perda dari Wilayah Sulawesi Tenggara yang ikut dibatalkan. Ini menunjukkan lemahnya kapasitas Pemerintah Daerah dan DPRD mulai dari perancangan sampai pada saat penetapan sebuah Perda.
Olehnya itu untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dan pembatalan suatu perda, makan Kanwil Kemenkumham Sultra menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala biro/kepala Bagian Hukum pada Setda Prov/Kab dan Kota se Sulawesi Tenggara serta beberapa SKPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubenru Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Asisten II.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sultra menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang telah memprakarsai penyelenggaraan Bimtek Rancangan perda ini, mengingat bahwa dalam Pembentukkan Peraturan Daerah masih terdapat kekurangan baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas sumber daya manusianya, bahkan tidak jarang di antara mereka tidak pernah mengikuti pendidikan khusus sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan, Wagub berpesan kiranya para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya, mengingat Bimtek ini sangat bermanfaat terhadap kualitas pembentukan Peraturan Daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat ujarnya.