HINDARI PERDA BERMASALAH, KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN BIMTEK RANCANGAN PERDA

IMG 7976Kendari, (26/06/2013) Di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 disebutkan bahwa sasaran pembangunan hukum antara lain meningkatkan kepastian hukum melalui tertib Peraturan Perundang-undangan dengan indikator berkurangnya jumlah Peraturan Perundang-undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Upaya untuk mewujudkan sasaran tersebut dilakukan dengan strategi antara lain meningkatkan kualitas substansi Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan proses Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

IMG 7975

Pada Tahun 2002 – 2009 Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 1878, Tahun2010 sebanyak 407, Tahun2011 sebanyak 175 dan Tahun 2012 sebanyak 175 Perda sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.623 Perda. Umumnya Perda yang dinilai bermasalah ini terkait dengan pungutan pajak dan restibusi. Bukan tidak mungkin terdapat Perda dari Wilayah Sulawesi Tenggara yang ikut dibatalkan. Ini menunjukkan lemahnya kapasitas Pemerintah Daerah dan DPRD mulai dari perancangan sampai pada saat penetapan sebuah Perda.

Olehnya itu untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dan pembatalan suatu perda, makan Kanwil Kemenkumham Sultra menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala biro/kepala Bagian Hukum pada Setda Prov/Kab dan Kota se Sulawesi Tenggara serta beberapa SKPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubenru Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Asisten II.

IMG 7979

Dalam sambutan Wakil Gubernur Sultra menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang telah memprakarsai penyelenggaraan Bimtek Rancangan perda ini, mengingat bahwa dalam Pembentukkan Peraturan Daerah masih terdapat kekurangan baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas sumber daya manusianya, bahkan tidak jarang di antara mereka tidak pernah mengikuti pendidikan khusus sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan, Wagub berpesan kiranya para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya, mengingat Bimtek ini sangat bermanfaat terhadap kualitas pembentukan Peraturan Daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat ujarnya.

IMG 7980

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA

IMG 7940(Kendari, 24/06/2013) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN dan APBD.


Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Termasuk dalam pengertian perolehan lainnya yang sah, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, dan putusan pengadilan.

IMG 7951

Seiring dengan meningkatnya beban kerja sebagai dampak langsung dari upaya reformasi birokrasi dan perubahan regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara perlu terus melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dan akuntabel. Sejalan dengan konsep dimaksud, maka pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan, sasaran, dan standar kinerja yang telah ditetapkan.

IMG 7946

Olehnya itu dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia dibidang penatausahaan Barang Milik Negara, Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar Bimtek BMN yang diikuti sebanyak 36 peserta dari 11 Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara di hadiri oleh para Kepala Divisi dan Ka. UPT lingkup Kota Kendari yang dilaksanakan di Hotel Plaza In Kendari.

IMG 7938

MENEKAN TINGKAT PELANGGARAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM

IMG 7661Konsel, (13/06/2013) Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 pada aline 4 yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka pemerintah yang berkewajiban untuk mencerdaskan masyarakatnya termasuk mencerdaskan dibidang hukum melalui penyuluhan hukum yang merupakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan temu sadar hukum yang akan di laksanakan 10 Desa/Kelurahan pada Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan dimulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni 2013.

Acara penyuluhan hukum dengan tema “ Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat ” dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa/Keluarahan di Kecamatan Konda, dan berdasarkan hasil survey Tim peta penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, masyarakat terutama yang berada di pedesaan belum memahami aturan-aturan hukum yang telah di undang-undangkan, hal ini ditandai dengan tingginya tingkat criminal seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga, pernikahan Usia Dini, kekerasaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua, dan tindak pidana criminal lainnya seperti pencurian, kenalakan remaja dan lain sebagainya.

IMG 7675 IMG 7663

Pada acara penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM H.M. Nusuking Ahmad menyampaikan bahwa “Pendidikan tetang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara dini kepada anak dan kepada masyarakat luas. Melalui penyuluhan hukum dapat menjadikan masyarakat yang taat dan sadar terhadap hukum, sehingga Hal ini dapat menjadikan warga Negara yang baik, mengetahui antara hak dan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara harus tahu undang-undang yang berlaku di negara kita. Pengetahuan tentang adanya dan isinya harus diketahui untuk menimbulkan kesadaran hukum. Ini merupakan presumsi hukum, merupakan azas yang berlaku. Dengan mengenal undang-undang maka kita akan menyadari isi dan manfaatnya dan selanjutnya mematuhinya. Lebih lanjut ini semuanya berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain tegasnya.

Masalah perzinahan sering ditemukan, hal ini dan biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kepala Seksi Penyuluhan Hukum Lukman M. Saada memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan perzinahan ini dengan jalur hukum. Perzinahan di dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP. Menurut Pasal ini, seseorang yang melakukan perzinahan dapat dipidana penjara. suatu perbuatan dapat disebut perzinahan hanya jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dan tuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hla ini suami atau istri yang berbuat zina tersebut. Hukuman dari perzinahan itu sendiri yaitu hukuman penjara maksimal 9 bulan.

IMG 7682 IMG 7671

Selain masalah perzinahan, pelanggaran hukum yang menojol di Desa/Kelurahan adalah kasus Kekerasan terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Erwin Syah Agus menyampaikan bahwa Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara anak, mengingat bahwa anak adalah merupakan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet kempimpinan, olehnya itu dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak secara berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik,mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh,memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara ujarnya.

IMG 7698 IMG 7708

 

 

FIDUSIA ON LINE CARA CEPAT UNTUK MEMUDAHKAN PELAYANAN JASA HUKUM

Kendari. (20/06/2013) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Jasa Hukum pendafataran Jaminan Fidusia kepada masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan nayaman, maka Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengeluarkan suatu kebijakan pemberian layanan secara eletronik/on line yang memberikan pelayanan kepada para Pendaftar Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara eletronik.

            Trobosan baru kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum ini dalam membuat aplikasi pendaftaran jaminan Fidusia secara on line, paling tidak untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas pemohon yang begitu besar jumlahhnya, selian itu pula menghindari penyelesaian berkas pemohon cara manual yang membutuhkan waktu yang lama di pengaruhi tenaga SDM yang terbatas, dan yang paling terpenting juga menghidari Pungli kepada para petugas untuk memberikan layanan yang cepat terhadap para pemohon.

            Terkait dengan pemahamam Fidusia On Line tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Fidusia On Line yang dilaksanakan di Hotel Horizon di buka di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diikuti 50 peserta terdiri dari Lembaga Pembiayaan dan para Notaris.

IMG 7909

IMG 7921

IMG 7930

 

SOSIALISASI APLIKASI PMK. 249 MENUJU PENGELOLAAN INFORMASI YANG AKUNTABEL

IMG 7312Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, kemarin (30/05/2013) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Benda Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Tertentu.

Pada acara sosialisasi tersebut Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun menyampaikan sambutannya kepada para peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya mengingat aplikasi ini sudah menjadi keharusan seluruh instansi pemerintah untuk menginput data pelaporan melalui system aplikasi yang dapat menyajikan informasi secara on line.

IMG 7309 IMG 7319

Terkait dengan pentingnya aplikasi tersebut, Fauzi Madani dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM R.I. mengatakan bahwa penggunaan aplikasi ini merupakan suatu kewajiban seluruh lembaga/intansi menginput data-data seluruh kegiatan terkait dengan pengolahan harta benda yang berwujud mengingat data-data tersebut langsung dipantau selain intern pimpinan Kementerian, juga dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Anggaran. Selian itu pula aplikasi ini menyajikan progress serapan anggaran di masing-masing instansi sampai kepada seluruh satuan kerja.

Acara sosialisasi yang seyogyanya diikuti sebanyak 20 orang perserta, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Wahyuddin Ukun didampingi Kepala Divisi Administrasi Wahyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sarlotha Merahabiah dan pejabat structural eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

IMG 7311 IMG 7339