HASIL SIDAK DI BLOK SEL TOMMY JINGGA.
Terkait isu adanya perlakuan khusus Tommy Jingga mantan Direktur Panca Logam Makmur (PLM) yang dikabarkan bebas berkeliaran di luar tembok Rutan tanpa pengawalan, hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Wahyudin Ukun usai melakukan Inspeksi Mendadak di Rutan Kendari (30/05) kemarin. Tommy Jingga berada di luar tembok telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari pihak Rutan Kendari dan di perkuat Hasil Keputusan Sidang TPP Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra No. W25.PK.02.02-236 tanggal 21 Mei 2013, untuk menjalani program pembinaan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana yang berhak dapat berintegrasi dengan masyarakat melalui program assimilasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Wahyudin Ukun menjelaskan bahwa “Tommy Jingga” berada di luar tembok Rutan adalah turut membantu program kegiatan pembinaan warga binaan di Rutan Kendari berupa pembuatan Kolam Ikan lele yang berada di belakang Tembok Rutan yang dilakukan bersama-sama dengan narapidana lainnya dengan pengawasan dan pengawalan petugas Rutan. “ disini tidak ada perlakuan khusus, semua narapidana kami perlakukan sama tidak ada yang di beda-bedakan, ujar Wahyudin Ukun.
Tommy Jingga yang dipidana karena kasus perkara penggelapan dijerat pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana selama tiga tahun, di isukan menghuni kamar blok sell istimewa bak istana, dibantah pula oleh Wahyuddin Ukun, berdasarkan peninjauannya, Tommy Jingga yang menempati Blok D kamar 1 dengan ukuran 2x3 m2, dihuni tiga orang. Dalam sidaknya KA. Kanwil beserta Tim Satgas Kamtib tidak menemukan fasilitas mewah apapun di blok tersebut, fasilitas pada blok tersebut sama dengan blok sell lainnya yang diberikan oleh pihak Rutan, yakni setiap blok cuma hanya diberikan satu buah televisi untuk hiburan para penghuni dan merupakan kebutuhan HAM mereka untuk mendapatkan layanan informasi.
Terkait dengan pemberitaan Ka. Kanwil Hukum dan HAM Sultra yang enggan menemui wartawan, (Kendari Pos. Edisi 29/05) dijelaskan bahwa pihaknya pada waktu lalu belum mendapat klarifikasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan dan tidak mau gegabah menyikapi permasalahan ini. Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra langsung membentuk Tim untuk menangani permasalahan ini, Wahyudin Ukun juga menegaskan apabila ada oknum petugas Rutan dengan sengaja mengeluarkan narapidana tanpa ada persetujuan dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada tanpa ada alasan yang jelas, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut, hal ini bukan hanya bagi terpidana Tommy Jingga saja, melainkan berlaku kepada seluruh narapidana, baik yang ada di Rutan maupun di Lapas ungkapnya. (hms,kumham.sultra)