Unaaha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melakukan kegiatan Pembinaan lembaga pelayanan publik berbasis HAM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kamis (31/08/2023).
Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Bidang Hukum yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Hukum Marsuki. P, Sub Bidang Pemajuan HAM, Muh. Akram, Linda Fatmawati Saleh dan Evi Risnawati di dampingi Plh. Ka Rutan Unaaha Supriono melakukan kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rutan Kelas IIB Unaaha. Dalam kesempatan ini Marsuki dan Akram menyampaikan salah satu program unggulan Kemenkumham yakni Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) "P2HAM adalah pelaksanaannya diwajibkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi sesuai Permenkumham No 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM."
Marsuki menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM R. I Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM di seluruh UPT PAS dan Imigrasi terdapat 5 tahapan yaitu Pencanangan, Pembangunan sarana dan prasarana, Pendampingan, Verifikasi dan Pembinaan/ Pengawasan.
Selain itu Kasubbid Pemajuan HAM mengharapkan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dapat segera menyempurnakan pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang P2HAM. Sehingga nantinya Rutan Kelas IIB Unaaha dapat meraih predikat sebagai institusi penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk tahun 2023.