Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh. Tahir didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual Pandapotan Harahap, memenuhi Undangan mengikuti kegiatan "Penguatan Kantor Wilayah Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah" yang berlangsung mulai tanggal 1-3 November 2023 di Hotel Double Threy Surabaya, (02/11).
Dalam diskusi tersebut mengusung poin penting yakni menelaah Isu - Isu Aktual khususnya dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Diskusi bersama tersebut menghadirkan beberapa narasumber antara lain:
1. Brigjen Polisi Anom Wibowo (Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI DJKI);
2. AKBP Ikhram Kustarto (Bareskrim Selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan);
3. M. Risga Aulia (Analis Konten Media Sosial pada Ditjen Aptika Kominfo); dan
4. Sahabat Sagala (Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM).
Masing - masing narasumber telah membahas terkait pelanggaran KI, penyidik, penanganan Konten dimedia sosial dan Hak Cipta serta pembahasan pemalsuan, pelanggaran - pelanggaran terkait merek pada Obat & makanan.
"Setiap PPNS yang bertugas di Kanwil Kemenkumham agar membentuk Tim penanganan perkara Hak Kekayaan Intelektual di setiap daerah", tambah Brigjen Polisi Anom Wibowo sekaligus membuka acara tersebut.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba