Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka bertempat di Ruang Rapat Imigrasi, Rabu (06/12).
Rapat Harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Hakim Nur Mampa beserta jajaran, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pariwisata, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan baik dari segi substantif maupun teknis penulisan yang merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Rapat harmonisasi pada kesempatan ini membahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kolaka antara lain:
1. Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata.
2. Raperda Perlindungan Hukum dan Pelestarian Makanan Pangan Lokal.
3. Raperda tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan.
4. Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kawasan Industri.
5. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba