Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bertempat di Ruang Legal Drafter, Selasa (05/12).
Rapat Harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muna Cahwan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muna Muh. Natsir Ido beserta jajaran anggota DPRD Kabupaten Muna dan Perangkat Daerah Terkait.
Linda Fatmawati Saleh menyampaikan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan baik dari segi substantif maupun teknis penulisan yang merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Cahwan mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara karena telah difasilitasi untuk pengharmonisasian produk hukum daerah. Harmonisasi dan pembahasan Raperda Kabupaten Muna ini penting untuk mencapai kesepahaman antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan peraturan yang nantinya akan memberikan dampak positif untuk Kabupaten Muna.
Rapat harmonisasi pada kesempatan ini membahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Muna antara lain:
1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.
2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
4. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
5. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Wanita.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba