Kendari - Plt. Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang FPPHD, Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum menggelar rapat bersama tim Institut Pertanian Bogor (IPB) secara daring dengan agenda pembahasan penyusunan Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis data desa presisi di Ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Kamis (26/10).
Dalam rapat tersebut hadir secara virtual tim dari IPB University Indonesia antara lain:
1. Sofyan Sjaf (Sosiologi Pedesaan/Penggagas DDP);
2. Dr. Ir. Anas Nikoyan, M.Si;
3. Afan Ray Mahardika, ST., M.Si (IT/Programer DDP);
4. La Elson, S.Pi, M.Si (Spasial/Pemetaan DDP); dan
5. Sampean, S.Sos, M.Si (Pemberdayaan Masyarakat/Sosial DDP).
Dalam rapat pembahasan tersebut membahas terkait "Democratical Rular Development" dengan domain data akurasi dari Data Desa Presisi. Dimana ada 5 aspek kesejahteraan bangsa yang dicanangkan dalam penyelenggaraan Data Desa Presisi, antara lain:
1. Sandang, Pangan, dan Papan;
2. Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial;
4. Kehidupan Sosial, Perlindungan Hukum dan HAM; dan
5. Infrastruktur dan Lingkungan Hidup.
Lahirnya Data Desa Presisi (DDP) itu diilatarbelakangi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba