Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat program pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pembahasan usulan raperda hak prakarsa DPRD Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin (06/11).
Rapat usulan Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Penyusun, dan Perwakilan Dinas OPD terkait
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini sejumlah 8 Usulan, antara lain:
1. Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi;
2. Penanggulangan angka kematian Ibu, bayi, dan stunting;
3. Penyelenggaraan transformasi satuan pendidikan dan penjamin mutu pendidikan Sulawesi Tenggara;
4. Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa;
5. Standar penyelenggaraan SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Pengembangan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar daerah pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Sistem pengelolaan dan pengembangan ait minum Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
8. Fasilitasi desa wisata.
Untuk memudahkan proses pembentukan peraturan daerah sudah sepatutnya penganggaran pembentukan peraturan daerah, terlebih dahulu dialokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik, dengan demikian pada proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah di tahun mendatang tidak mengalami hambatan yang berarti.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba