Kendari - Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, ikut seeta hadir dalam pelaksanaan Konferensi Pers Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi, Kendari, Senin (13/11) berlangsung di Rupbasan Kelas I Kendari.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa akan melakukan tindak tegas kepada kedua orang tersangka yang terjerat kasus pertambangan nikel yang terjadi di Pomala, Kabupaten Kolaka.
Lanjut, beliau juga menegaskan "kami akan mengembangkan jaringan semua yang terlibat dan mengusut tuntas, Keputusan hukum yang tetap sehingga negara juga mendapatkan hak nya terhadap pemulihan maupun yang lain, serta menjadi efek jerah bagi pelaku", tegasnya Rasio Ridho.
" Terima kasih atas kolaborasi, kerja sama dan sinerginya yang turut serta membantu kemudahan dalam proses penyelidikan ini berlangsung dengan lancar dari pihak Kepolisian Daerah Sultra, Satbrimobda Sultra, kejaksaan, dinas lingkungan hidup sultra dan Kemenkumham Sultra", ucapnya.
Sejalan dengan itu, Kadivpas Kemenkumham Sultra, menambahkan bahwa "pihak Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan dukungan penuh kepada Dirjen Gakkum agar proses hukum terlaksana dengan baik, yang mana sebanyak 17 (tujuh belas) excavator yang menjadi barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Kendari akan dijaga dengan sebaik-baiknya, dan 2 orang tersangka dititip di Rutan Kelas IIA Kendari", terangnya Muslim.