Kendari – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin memperkenalkan Aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (06/11/2023)
Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk dalam transaksi yang dilakukan oleh Notaris. Sebagai bentuk pencegahan, Kanwil Kemenkumham Sultra menghadirkan Aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris).
Kadiv Yankumham Hidayat Yasin menjelaskan, Aplikasi Silaris merupakan aplikasi berbasis website dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem laporan Informasi Layanan Berbasis Aplikasi (SILILABA).
Beliau juga menambahkan bahwa Aplikasi Silaris diperuntukkan bagi para notaris untuk memudahkan dalam penginputan laporan.
“Aplikasi ini berisi data notaris, laporan bulanan, Reportorium, Waarmeking hingga penilaian kepatuhan notaris. Saat ini aplikasi sedang kita kembangkan,” Ungkap kadiv Yankumham
Yang terpenting kata Kadiv Yankumham , kehadiran Aplikasi Silaris bisa membantu pihaknya dalam mencegah TPPU yang berpotensi terjadi pada transaksi setiap notaris di Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal mengapresiasi kehadiran Aplikasi Silaris. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pihaknya sebagai pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK).
“Aplikasi Sililaba ini dapat memastikan seluruh notaris yang bekerja sama dengan bank itu terdaftar dan memiliki izin. Jadi kita bisa memastikan tidak terjadi Tindak Pidanan Pencucian Uang. Kami mendukung kehadiran Aplikasi ini,” pungkasnya.