Kendari - Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sultra Ardhy Rahman dan Tim melaksanakan monitoring pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kota Kendari, Muh. Farid Ashari, Jumat (27/10).
Monitoring Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dilakukan guna:
1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
2. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan
3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba