Baubau - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menghadiri seminar akhir pembahasan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kota Baubau kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah di Kota Baubau, Senin (13/11).
Pemerintah Kota Baubau mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kedatangan tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Pemkot Baubau berharap Ranperda ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam implementasi penyertaan modal kepada Bank Sultra.
Dimana Bank Sultra merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Bank Sultra didirikan pada tanggal 02 Maret 1968 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Permasalahan utama yang dialami oleh Bank Sultra saat ini yaitu adanya ketentuan yang mengubah modal minimal yang harus dipenuhi Bank Sultra. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pemkot Baubau berharap bahwa dalam kegiatan seminar akhir perda penyertaan modal ini kiranya dapan meningkatan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah.