Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir tempat penyimpanan arsip dan mendukung tata kelola kearsipan yang baik. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip yang telah habis masa retensi, serta mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, yang diwakili Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh.Tahir, Kepala Bidang Pembinaan La Ludi dan Kepala Sub Bidang Kepegawaian, TU dan RT Saeful Rizal serta beberapa pejabat dan staf yang terkait dengan kegiatan kearsipan baik yang ada dikanwil maupun Unit Pelaksana Teknis, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Aula Kanwil. Selasa (05/12/2023)
Sebelumnya Tim dari Biro Umum melakukan sosialisasi terkait keasipan, dimana mereka memberikan penjelasan pemaknaan kearsipan, tujuan dari pemusnahan kearsipan serta prosedur dan tata cara dalam pemusnahan kearsipan. Sekaligus menyampaikan arsip yang dimusnahkan yakni berupa arsip pendaftaran fidusia dari tahun 2001 s.d 2013 dengan jumlah keseluruhan 19.446 dokumen.
Emon A Kohar, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sultra atas dukungannya dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Ia berharap Kanwil Kemenkumham Sultra dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip serta melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin sesuai dengan tata kelola yang baik, terlebih lagi Emon A Kohar menyampaikan jika kegiatan pemusnahan Arsip ini merupakan kali keduanya bagi kanwil kemenkumham Sultra.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi pemusnahan arsip, termasuk Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, dilakukan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif dengan cara penghancuran menggunakan mesin pemotong kerta otomatis sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah konkrit dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam tata kelola kearsipan, serta mendorong tercapainya target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023. Dengan pemusnahan arsip yang tepat, diharapkan proses administrasi dan pelayanan di Lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra dapat berjalan lebih efektif dan efisien.