Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 Orang Pejabat Administrasi dan 5 Orang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta 31 Orang Notaris di aula Kantor Wilayah, Senin (30/10/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-29.KP.03.03 Tahun 2023 dan Nomor : M.HH-30.KP.03.03 Tahun 2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Serta Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan agar seluruh pejabat yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, adaptasi dengan lingkungan kerja, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan.
“Jaga kepercayaan ini dengan bekerja yang sebaik-baiknya, Penuh dengan tanggung jawab, adaptasi dengan lingkungan kerja dan junjung tinggi sumpah jabatan,” tegas Silvester.
Kakanwil juga menyampaikan kepada satu-satunya pejabat Administrasi yang dilantik Dorhan sebagai Kasi TI dan Komunikasi Keimigrasian agar menciptakan inovasi di era disrupsi, era yang penuhan perubahan secara cepat dan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.
Kemudian Kepada Notaris Silvester Sili Laba Mengharapkan agar pelayanan jasa Notaris bisa dengan baik diterima oleh masyarakat, jangan mempersulit dan menyusahkan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.
"Pelayanan yang Fast, Cheap, Murah, Easy dan semuanya harus dipertanggungjawabkan oleh penyedia pelayanan jasa Notaris serta kedepankan Integritaa, Kejujuran dan Profesionalisme" Tegas kakanwil
Terakhir Kepada PPNS yang telah dilantik kakanwil mengharapkan agar dapat mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan harus diikuti dengan penguatan penguasaan ilmu hukum, baik hukum formil materil, hukum acara Pidana KUHP, maupun hukum administrasi dan Hukum Hak Asasi Manusia.
"Saya berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antara instansi serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan Hukum" Tutup kakanwil.