Kendari - Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Sunu Tedy Maranto bersama Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun serta Kepala Bagian Program dan Humas Ruslan Mengikuti Kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025 Secara Virtual di Aula Kanwil. Rabu (25/10/2023)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja se-Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang telah disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yakni Surat Kepala Biro Pengelolaan BMN a.n. Sekretaris Jenderal Nomor SEK.4- PB.01.03-2921 tanggal 10 Agustus 2023 hal Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Batas waktu penyerahan RKBMN Tahun 2025 untuk Kementerian Hukum dan HAM kepada DJKN paling lambat 15 Desember 2023.
Sebagai informasi, DJKN Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang mengatur jadwal penyerahan RKBMN untuk Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi pemicu bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil langkah-langkah dalam menyusun RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, menekankan bahwa realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN. Oleh karena itu, target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.
Selain itu, nilai IPA Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami peningkatan signifikan, dari 2,25 (CUKUP) pada tahun 2021 menjadi 3,23 (BAIK) pada tahun 2022. Dalam konteks ini, satuan kerja di Unit Utama dan lingkungan Kantor Wilayah diberi batas waktu hingga 30 Oktober 2023 untuk mengajukan perubahan jika diperlukan, berdasarkan hasil forum tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan ketepatan dan kelancaran dalam proses penyusunan RKBMN Tahun 2025.
Dengan upaya ini, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dan memenuhi persyaratan RKBMN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan