Bali - Dalam rangka penyebaran informasi dan pengetahuan kepada seluruh Pegawai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian mengenai Peraturan-peraturan tentang Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Desiminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian.
Mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Sjachril, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Amar Buchdiansyah, mengikuti kegiatan tersebut pada hari senin 4 Desember 2023, pukul 19.00 WITA, di Ballroom Karisma, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Acara Selanjutnya laporan Koordinator Penyidikan Keimigrasian Asrul, dalam sambutannya Beliau menyampaikan perlunya Diseminasi peraturan Penindakan dan Penyidikan agar terbentuknya penegakan hukum keimigrasian yang ideal;
Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto, dalam Beliau menyampaikan bahwa Diseminasi Serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian ini sangat penting karena peran Imigrasi adalah tugas dan tanggungjawab dalam pengawasan orang asing sedangkan PPNS Imigrasi masih kurang dan tahun ini diusulkan untuk ditingkatkan lagi mengingat pelanggaran keimigrasian semakin meningkat
"Saya berharap dalam kegiatan ini menambah ilmu dan kemaslahatan buat kita semua dan semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar" Tutup Romi
Selanjutnya sambutan sekaligus membuka acara oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa berdasarkan data yang di himpun, jumlah pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Keimigrasian yang di tempuh melalui proses penyidikan sangat rendah dibanding dengan jumlah pelanggaran Keimigrasian sepanjang Tahun 2023. Hal ini sangat disayangkan mengingat Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki banyak Unit Pelaksana Teknis dan PPNS Keimigrasian, berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu untuk mengadakan acara Diseminasi yang di hadiri oleh para PPNS Keimigrasian untuk menguatkan kembali fungsi penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia melalui proses penyidikan Tindak Pindana Keimigrasian.
Kemudian beliau menargetkan pada tahun depan untuk setiap Kantor Imigrasi melakukan kegiatan sebanyak 1 (satu) Tindak Pidana Keimigrasian. Serta pembuatan aplikasi Gakkum / Nyidakim dengan target pada bulan Maret 2024 design aplikasi selesai dan pada Juni 2024 dilakukan implementasi. Dengan aplikasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memiliki data realtime penanganan TPK dan TAK serta memiliki rekapitulasi data dari awal sampai dengan proses akhir;
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi-materi dari Narasumber pada kegiatan hari kedua, diantaranya materi Pengenalan Digital Evidence First Responden (DEFR) oleh Happy Reza Dipayuda, Penyusunan matriks pemenuhan unsur dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, Menjaga Chain Of Custody data digital untuk menjadi alat bukti yang sah di Persidangan, Kordinasi Penegakan Hukum Keimigrasian antar Negara.